Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahEkonomiHeadline

BPK Serahkan LHP LKPD Kota Ambon Tahun 2024

8
×

BPK Serahkan LHP LKPD Kota Ambon Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hari Haryanto S.E., M.Ak., Ak., CA, CSFA, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Ambon Tahun 2024. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku pada Kamis (26/06/2025)

 

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku. Hari Haryanto S.E., M.Ak., Ak., CA, CSFA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah Kota Ambon Tahun 2024. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah:
(a) Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan;
(b) Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif;
(c) apakah penyusunan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; serta
(d) apakah pengungkapan CaLK telah memadai.

 

Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

 

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kota Ambon Tahun 2024, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2024 dan pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan tersebut, diantaranya:

1.Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Kota tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang mengakibatkan penyajian nilai realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2024 tidak dapat diyakini kewajarannya.

2.Realisasi Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan realisasi Belanja Barang dan Jasa – Belanja Barang pada BPKAD tidak dapat diyakini kebenarannya.

 

3.Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Rapat serta Jamuan Tamu** pada Sekretariat DPRD Tidak Sesuai Ketentuan yang mengakibatkan realisasi Belanja Makanan dan Minuman tidak dapat diyakini kebenarannya serta risiko timbulnya masalah hukum atas realisasi Belanja Makanan dan Minuman yang belum dibayarkan ke penyedia;

4.Pemerintah Kota Ambon** belum melaksanakan pengelolaan Aset Tetap sesuai ketentuan di antaranya pengeluaran setelah perolehan awal dengan beban penyusutannya belum dikapitalisasi ke aset induknya sehingga mengakibatkan penyajian Aset Tetap tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya.

 

Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kota Ambon tanggal 31 Desember 2024, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kota Ambon. BPK mengapresiasi upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon.

 

Hal ini tercermin dari peningkatan opini atas LKPD dari Disclaimer pada tahun sebelumnya menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Meski demikian, Opini WDP ini menandakan masih ada ‘pekerjaan rumah’ yang harus segera diselesaikan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan Pemerintah Kota Ambon.

Dalam sambutan penutupnya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan. (MM-10)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *