AMBON,MM. – Paskah menerima penyerahan Kembali 3 Dati Negeri dari tangan keluarga Alfons melalui Evans Reynold Alfons, Anak Adat Negeri Urimessing dari Soa Sima – Mata Rumah Aki Putiahung, keturunan langsung dari Alm. Jozias Alfons, Kepala Soa Besar Negeri Urimessing dan Wakil Pemerintah Negeri Soya untuk Urimessing serta anak dari Raja Urimessing, mendiang alm. Jacobus Abner Alfons di kantor Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Rabu, 25/6/2025. Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) sekaligus juga Raja Negeri Urimessing, Felix Audith Tisera mengatakan, Pemerintah Negeri Urimessing mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga Alfons yang telah menunjukkan perhatian luar biasa terhadap negeri.
“Proses hari ini bukan hanya penyerahan tanah, tetapi juga simbol kembalinya marwah adat dan hukum di Urimessing,” ujar Raja Tisera.
Tisera yang barusan dilantik belum genap sebulan ini kemudian menegaskan jika ketiga Dati tersebut secara sah terdaftar dalam Register Dati tahun 1814 atas nama Negeri Urimessing.
Menurutnya, kepemilikan ketiga Dati sempat dialihkan oleh Saniri Negeri ke pihak tertentu dan dimanfaatkan oleh keturunan mantan Raja H.J. Tisera. Namun, proses hukum yang ditempuh keluarga Alfons kini telah mengembalikan kepemilikan tersebut ke tangan negeri.
“Penyerahan ini dilakukan berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, dari pengadilan tingkat pertama hingga PK. Ini merupakan wujud komitmen keluarga Alfons yang luar biasa dan patut dicontoh,” tambahnya.
Lebih lanjut, Raja Tisera menegaskan jika ke depannya Pemerintah Negeri Urimessing siap memfasilitasi dan memediasi seluruh proses penyelesaian konflik agraria yang masih terjadi di wilayah petuanan negeri.
“Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan komunikasi yang baik. Pemerintah negeri terbuka bagi siapa saja yang ingin berdialog, terutama menyangkut sosialiasi putusan inkrah agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” tandasnya.
Di kesempatan itu, Raja Tisera menjelaskan pula jika saat ini masih terdapat dua puluh potong dati lainnya yang juga memiliki sejarah panjang, dan sebagian sudah mendapatkan putusan inkrah yang mengakui hak keluarga Alfons.
Ia berharap koordinasi antara keluarga Alfons dan Pemerintah Negeri Urimessing dapat terus diperkuat.
“Kami tidak akan menutup mata terhadap putusan hukum yang sah. Tapi semua proses pemanfaatan tanah adat ke depan harus melalui mekanisme dan komunikasi resmi dengan pemerintah negeri, demi mencegah penyesatan opini publik,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Raja Urimessing menyatakan jika keluarga Alfons merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah negeri Urimessing.
“Keluarga Alfons adalah anak negeri Urimessing sejati. Apa yang dilakukan hari ini adalah langkah awal untuk membangun masa depan negeri adat yang lebih baik, transparan, dan berbasis pada nilai-nilai budaya dan hukum adat,” tutupnya.(MM-3)