AMBON,MM. – Negeri Urimessing kembali mencatat sebuah sejarah baru yang ditandai dengan penyerahan kembali 3 Dati Negeri dari tangan Evans Reynold Alfons Anak Adat Negeri Urimessing dari Soa Sima – Mata Rumah Aki Putiahung, keturunan langsung dari Alm. Jozias Alfons, Kepala Soa Besar Negeri Urimessing dan Wakil Pemerintah Negeri Soya untuk Urimessing serta anak dari Raja Urimessing, alm. Jacobus Abner Alfons
kepada Raja Negeri Urimessing saat ini, Felix Audith Tisera, bertempat di kantor Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Rabu, 25/6/2025.
Didampingi oleh putranya, Josias Alfons dan mantan kepala dusun Tuni, Jantje Alfons serta beberapa warga Alfons dan pendamping lainnya serta disaksikan oleh Kasie Kesejahteraan Urimessing, Sonny Salakay, dan Kepala Dusun Tuni, Muskita terjadilah peristiwa bersejarah dimana Keluarga Alfons melalui Evans Reynold Alfons hadir di kantor Negeri Urimessing untuk menyerahkan kembali 3 Dati Negeri yang selama beberapa dekade diselewengkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Penyerahan diawali dengan kata pengantar oleh Evans Alfons dilanjutkan dengan pembacaan Berita Acara penyerahan Nomor: 01/BR-PDN/VI/2025 oleh anaknya Evans yakni Josias Alfons.
“Dasar dan tujuan dari pengembalian ketiga Dati ini sebagai bentuk tanggung jawab dan bakti saya kepada Negeri Urimessing serta untuk menjaga keabsahan hukum adat dan ketertiban masyarakat adat, saya secara sukarela dan bertanggung jawab menyatakan bahwa tanah-tanah Dati berikut ini dikembalikan secara penuh kepada Pemerintah Negeri Urimessing, di bawah kepemimpinan Raja Negeri Urimessing, Bapak Fellix Audith Tisera, yang merupakan keturunan garis lurus dari Pilipus Steven Tisera.”ujar Evans dalam Berita Acara Penyerahan.
Selanjutnya tanah-tanah Dati yang dikembalikan adalah:
Dati Batu Tangga
Yang mana batas-batasnya di sebelah Timur berbatasan denga Dati Eung. Sebelah Barat berbatasan dengan Dati Belakang Gantungan Lama. Sebelah Utara berbatasan dengan sebagian Dati Intjepuan dan Dati Pohon Ketapang. Sedang sebelah Selatan berbatasan dengan Dati Nona.
Dati Pohon Ketapang
Sebelah Utara berbatasan dengan Dati Loleua. Selatan berbatasan dengan Dati Batu Tangga.
Barat berbatasan dengan Dati Intjepuan. Timur berbatasan dengan Dati Eung.
Dati Belakang Gantungan Lama
Sebelah Selatan berbatasan dengan Gunung Amakora dan kaki Dati Nona. Timur berbatasan dengan Dati Intjepuan dan sebagian Dati Batu Tangga. Sebelah Utara berbatasan dengan Teluk Ambon. Barat berbatasan dengan Petuanan Negeri Nusaniwe (kini Negeri Amahusu).
Disebutkan pula, dasar Yuridis pengembalian ketiga Dusun dilandaskan pada kekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh lembaga peradilan Republik Indonesia, yaitu:
Putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb
Putusan Pengadilan Tinggi Maluku No. 10/Pdt/2017/PT.Amb
Putusan Mahkamah Agung RI No. 3410 K/PDT/2017
Putusan Peninjauan Kembali No. 916 PK/PDT/2024.
Menurut Evans, Putusan-putusan tersebut menyatakan secara tegas bahwa Surat tanggal 28 Desember 1976 tidak sah dan batal demi hukum, dan bahwa penguasaan atas tanah Dati oleh pihak yang menggunakan dasar surat tersebut adalah tidak memiliki kekuatan hukum apapun.
Maka berdasarkan putusan tersebut, tanah-tanah Dati sebagaimana disebutkan di atas secara yuridis dan de facto adalah milik Negeri Urimessing, dan wajib dikembalikan ke dalam penguasaan Pemerintah Negeri Urimessing sebagai hak adat kolektif seluruh masyarakat adat.
“Saya menegaskan bahwa:
Satu. Tanah-tanah tersebut bukan milik pribadi siapapun, melainkan aset kolektif Pemerintah Negeri Urimessing sebagaimana dicatat dalam Register Dati tanggal 26 Mei 1814 .
Dua. Pengembalian ini dilakukan tanpa syarat, demi kepentingan masyarakat, penataan adat, dan kemakmuran Negeri Urimessing.
Tiga. Saya mengajak seluruh anak adat dari seluruh soa dan mata rumah di Negeri Urimessing untuk:
Bersatu menjaga martabat adat, Menghormati kepemimpinan Raja Negeri Urimessing,
Menolak segala bentuk manipulasi sejarah dan pemanfaatan hukum yang cacat demi kepentingan pribadi.”Ajak Evans sambil menegaskan demikian berita resmi ini dibuatnya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, sebagai wujud nyata bakti dan pengabdian dirinya kepada Negeri Urimessing yang ia cintai dan perjuangkan dengan sungguh-sungguh.(MM-3)