AMBON, MM. – Pemerintah Provinsi Maluku telah mencatat keberhasilan strategis dalam menyalurkan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2025.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath, dinilai berhasil melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk Dinas PMD sehingga daerah-daerah yang ada dipelosok dan wilayah terdepan berhasil menerima dana tersebut.
Namun sangat di sayangkan, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) gagal dalam menyalurkan dana tersebut. Hal ini disebabkan, kabupaten MBD hanya bisa menyalurkan 48,8%, dan terdapat satu desa yaitu desa Jerusu, yang gagal menerima Dana Desa Tahap I.
Dari temuan dilapangan, tidak tersalurnya Dana Desa disebabkan akibat tidak adanya Pertanggungjawaban Tahap II Tahun 2024, tidak menyusun APBDes, tidak mengikuti evaluasi administrasi, dan Kades dilaporkan oleh masyarakat ke Polisi dan Kejaksaan.
Desak Gubernur Evaluasi Pendamping Desa
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kegagalan tersebut erat kaitannya dengan buruknya kinerja sejumlah Tenaga Pendamping Desa di MBD.
Pendamping desa di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) seperti MBD lebih sering berada di Kota Ambon daripada di lokasi tugas.
Adanya pendamping desa yang tidak aktif turun ke desa, tidak melakukan evaluasi APBDes dan LPJ, bahkan lebih parah dari itu, pendamping desa sulit dihubungi.
Pendamping yang malas dan tidak berintegritas justru menjadi penyebab desa tidak menerima hak dasarnya.
Salah satu warga setempat mendesak agar Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pendamping desa di MBD.
“Pendamping yang malas, tidak aktif, dan tidak profesional harus dicopot dan diganti dengan SDM yang berintegritas dan berdedikasi.,”pinta warga yang enggan namanya dipublikasikan.
Gubernur juga didesak untuk membentuk Tim Independen Penilai Kinerja Pendamping Desa, melibatkan unsur Dinas PMD Inspektorat, Tokoh Adat dan masyarakat desa.
Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 78 Menyatakan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar desa. Pasal 82
Mengatur bahwa perangkat desa wajib menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan Dana Desa (LPJ, APB‑Desa) secara berkala kepada pemerintah kabupaten/kota. (Meskipun pasal ini tidak secara eksplisit tercantum pada sumber ringkasan digital, hal ini konsisten dengan kerangka UU Desa dan pelaksanaannya.
Dengan demikian, Pasal 82 UU Desa mengatur kewajiban pelaporan perangkat desa yang tidak dipenuhi Desa Jerusu, sehingga desa tersebut tidak berhak menerima penyaluran Dana Desa Tahap I.
Keluhan bahwa pendamping desa MBD lebih banyak berada di Ambon ketimbang desa, adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 dan 6 ini.
Dana Desa bukanlah sekadar angka, namun nafas kehidupan masyarakat pedesaan.
Satu pendamping desa yang tidak bekerja bisa membuat satu desa gagal hidup dan menghancurkan hak rakyat. (MM-10)