AMBON,MM. – Walikota Tual, Ahmad Yani Renuat yang baru saja dilantik bersama sejumlah kepala daerah oleh Presiden Prabowo, 20 Februari 2025, kini tersandung masalah hukum.
Ia dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku, terkait dugaan korupsi saat menjabat sebagai mantan Sekretaris Kota Tual, Juni 2022 lalu.
Dalam laporannya, pelapor yang enggan disebutkan identitasnya ini menjelaskan,
pada APBD induk Kota Tual tahun 2022, tidak ada anggaran untuk pengadaan videotron. Namun sekitar bulan April/Mei 2022, Sekda berinisiatif untuk melakukan pergeseran anggaran untuk pengadaan videotron senilai Rp 2.312.632.000,00. Anggaran tersebut kemudian ditempatkan pada DIPA Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kota Tual.
Sesuai Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, seharusnya pengadaan barang barang elektronik Pemerintah dilakukan melalui pembelian dengan mengacu pada e-cathalog, namun Renuat memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengadaan paket barang tersebut melalui pelelangan langsung.
Sumber menjelaskan, pada Juli 2022, Renuat kembali memerintahkan stafnya untuk melakukan pelelangan.
Adapun paket barang yang dilelang berupa pengadaan videotron sebanyak 3 unit, terdiri dari 2 unit videotron untuk indoor dengan spesifikasi P2,5 berukuran 2 x 3 meter. Saat ini terpasang di Aula kantor Walikota dan Pandopo Walikota Tual. Sedangkan 1 unit videotron untuk outdoor dengan spesifikasi P5, ukuran 2 x 3 meter, saat ini terpasang di depan kantor Walikota Tual.
Adapun penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh PPK Rustam Boratan adalah sebesar Rp.2.312.500.000,00.
Dari proses pelelangan tersebut, CV. Karya Putra Nusantara yang beralamat di Graha Asri Pekarungan, Sukadono, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, berhasil memenangkan tender, dengan nilai Rp 2,287 M.
Setelah dilakukan pengecekan harga pasar, sumber menemukan, pada Februari 2025, paket videotron dengan spesifikasi dan ukuran yang sama dengan paket yang dilelang, harga berbeda.
“PT. CTG (beralamat di Jakarta). Berpengalaman dalam memasang videotron, termasuk memasang videotron di Polda Maluku dan kantor Gubernur Maluku, menawarkan harga Rp 538.350.000 . CV. R J M (beralamat di Surabaya), berpengalaman memasang videotron pada kota Ambon, Namlea dan Saumlaki Maluku menawarkan paket barang yang sama dengan yang dilelang dengan harga Rp. 459.300.000,”ungkapnya.
Sumber menyebutkan, penawaran harga dari kedua perusahan tersebut sudah termasuk biaya ekspedisi hingga kota Tual, transportasi dan akomodasi teknisi dari Jakarta hingga ke kota Tual, biaya konstruksi baik indoor maupun aoutdoor, listrik dlll.
Apabila dibandingkan dengan harga paket barang tersebut berdasarkan lelang (tahun 2022) dengan harga pasar saat ini tahun 2025, maka ditemukan selisih atau diduga di mark up sebesar kurang lebih 1,7 miliar.
Setelah dilakukan penelusuran, CV Karya Putra Nusantara sebagai pemenang tender tidak jelas alamatnya.
Alamat pada dokumen lelang yaitu Graha Asri Sukadono AE No.27 RT.046/RW 012 Pekarungan, Kabupaten Sidoardjo, ternyata palsu. Alamat ini merupakan pemukiman penduduk.
Berdasarkan keterangan dari panitia yang melakukan pelelangan terhadap paket barang tersebut , selama proses pelelangan mereka berkomunikasi melalui handphone/ video call dengan Bunda Ve yang mengaku sebagai Direktur CV. Karya Putra Nusantara, adalah suplayer videotron beralamat di Jln. Permata Sukadono Raya nomor 1, Cluster Beryl Blok H 1 Sukadono, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sidoarjo Jatim 61258.
Dari penelusuran pelapor, ternyata alamat tersebut hanya merupakan perumahan sederhana, tidak ada toko maupun perusahan pada daerah tersebut.
Pelapor juga menjelaskan, dari berbagai sumber, diketahui bahwa orang yang mengurusi proyek pengadaan paket barang tersebut di kota Tual adalah Nizar Alkatiri seorang pengusaha di Kota Tual.(MM)