PIRU, MM. — Praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Seram Bagian Barat kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum. Polres Seram Bagian Barat resmi menahan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di kawasan Pelabuhan Feri Waipirit, Kecamatan Kairatu.
Kedua tersangka masing-masing berinisial S.M. (27), seorang petani, dan M.T. (31), wiraswasta. Mereka ditahan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status keduanya ke tahap penahanan.
Penahanan dilakukan pada Jumat (22/5/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang kini terus dikembangkan aparat kepolisian.
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
“Penahanan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Kami telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan upaya paksa berupa penahanan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan potensi hilangnya pendapatan negara.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas ilegal, khususnya di sektor pertambangan. Selain merugikan secara ekonomi, dampaknya terhadap lingkungan juga sangat besar,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena lokasi dugaan aktivitas ilegal berada di kawasan strategis Pelabuhan Feri Waipirit, yang merupakan salah satu jalur vital transportasi masyarakat di Seram Bagian Barat.
Penyidik menduga aktivitas tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terendus aparat kepolisian.
Saat ini kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik pertambangan ilegal tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan maupun pihak yang diduga menjadi aktor di balik aktivitas tambang tanpa izin itu.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres SBB dalam menindak berbagai aktivitas ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan merusak lingkungan hidup.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan melaporkan aktivitas pertambangan ilegal maupun kegiatan mencurigakan lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar cepat ditindaklanjuti,” katanya.
Penindakan terhadap tambang ilegal di Waipirit ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha maupun individu yang menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.(R-L)
















