AMBON, MM – Sejumlah pejabat daerah yang ikut mencalonkan diri dalam Pilkada 2024, harus mundur dari jabatan sesuai aturan dan ketentuan undang-undang.
Salah satunya adalah Sekretaris Pemerintah Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmase, dalam waktu akan dekat mundur dari Jabatan sesuai ketentuan Undan- g Undang tentang pemilihan kepala daerah.
Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Dominggus Kaya, S.Sos, MSi ketika dikonfirmasi Metro Maluku mengatakan, proses pergantian Ririmase karena ikut terlibat politik sebagai Calon Walikota Ambon, akan diproses sesuai aturan atau ketentuan yang ada.
“Nah terhadap pergantian Sekretaris Agus Rirkmase, tunggu saatnya akan diproses,” Kata Pj Walikota di Balai Kota Ambon, kemarin.
Terkait l pejabat eselon II yang mengikuti pendidikan saat menjalankan tugas dinas pada Pemerintah Kota Ambon, yang juga merupakan rekomendasi KPK atas kinerja sejumlah OPD,
Pj Wali Kota menegaskan, semua pejabat bisa mengikuti pendidikan asalkan ada ijin belajar dan tugas belajar dari pemerinta Kota Ambon.
” Kalau tidak ada ijin belajar atau tugas belajar, tidak bisa. Semua harus ada ijin belajar dari instasi atau pemerintah Kota Ambon, ” ingatnya. (MM)