Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Sikapi Ancaman Sita Aset Pemkot Ambon, Lekransy : Ada Mekanisme Penganggaran Yang Harus Dipatuhi

102
×

Sikapi Ancaman Sita Aset Pemkot Ambon, Lekransy : Ada Mekanisme Penganggaran Yang Harus Dipatuhi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya buka suara dalam merespon ancaman yang dilayangkan Rony Sapulette, selaku kuasa hukum dari tiga perusahaan, yaitu CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD Ronawiska.

 

Ancaman berupa penyitaan aset, disebabkan Pemkot Ambon belum membayarkan jasa ketiga perusahaan sesuai keputusan Pengadilan Negeri Ambon sebesar Rp2,4 miliar.

 

Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy mengatakan, belum dibayarkannya Jasa perusahaan disebabkan ada mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi selaku penyelenggara negara, mencakup mekanisme perencanaan, pembahasan hingga pelaksanaan.

 

“Artinya, setiap program/kegiatan dan anggaran setiap tahun sedianya terencana dalam APBD, yang disetujui Pemerintah Daerah bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda),” kata Lekransy diruang kerjanya, Selasa (13/08/2024).

 

Selanjutnya APBD ini akan menjadi pedoman Pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Norma ini yang menjadi pendekatan Pemkot dalam menyikapi mekanisme pembayaran kepada ketiga perusahaan dimaksud.

 

“Pemkot tetap menghormati keputusan Pengadilan dan mempunyai itikad baik, dan Karena ini terkait dengan pemanfaatan APBD, maka Pemkot tetap mengedepankan kehati-hatian dalam setiap proses yang dilakukan,”ujar Lekransy.

 

Menurutnya, Pemkot melalui Inspektorat telah memfasilitasi para penyedia jasa dan perwakilan kuasa hukum pada 18 Juli 2024, dengan point’ arahan Inspektorat yaitu meminta kesediaan menyampaikan data informasi terkait nota, kwitansi atau PKS untuk dilakukan verifikasi, sehingga bisa dilanjutkan sesuai pentahapan penganggaran.

 

“Jadi tim masih menunggu,”ucapnya. Sementara terkait permohonan Aanmaning yang dilakukan kuasa hukum ketiga perusahaan ke Pengadilan Negeri Ambon, kata Lekransy, upaya tersebut sudah sesuai aturan, karena kuasa hukum tetap memperjuangkan hak kliennya untuk permintaan atas keputusan

 

“Pemkot Ambon sangat menjunjung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini tetap akan dipenuhi,”pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah aset milik Pemerintah Kota Ambon bakal disita, buntut belum dibayarnya utang kepada pihak ketiga oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

 

Utang senilai Rp2,4 miliar yang harus dibayar kepada kepada tiga perusahaan, yakni CV. Sarira, UD. Ronawiska dan CV. Wilsa. merupakan tindak lanjut dari Putusan Dading (Persetujuan Damai) Pengadilan Negeri Ambon atas perkara nomor 119/Pdt.G/2204, 121/Pdt.G/2034 dan 122/Pdt.G/2024 per pertengahan Juni 2024 lalu.

 

Dalam keputusan tersebut, Pemkot diwajibkan membayar 20 persen, satu minggu setelah putusan, atas masing-masing perkara yang totalnya mencapai Rp400 juta. Sayangnya, hingga kini belum juga terlaksana.

 

Sebagai tindak lanjut, ketiga perusahaan melalui kuasa hukum, Rony Sapulette kembali mengajukan permohonan Anmanning (Peringatan) dan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ambon.

 

“Jika dalam Anmanning Pemkot tidak mengindahkan, maka sudah tentu  PN akan melanjutkan dengan melakukan ekskusi. Dan dalam proses itu, maka sebagian barang milik Pemkot, akan di sita untuk di lelang,”tandasnya.

 

Dalam releasnya, Sapulette mengutarakan, belum dibayarkan utang dikarenakan Pemkot Ambon “Bebal” hatinya. Padahal utang tersebut digunakan untuk membayar hak karyawan dan lain sebagainya yang berkaitan dengan usaha mereka.

Oleh karena itu, dirinya berharap Pengadilan dapat secepatnya memanggil Pemkot, terkait hal ini.

 

“Dalam pemanggilan oleh pihak Pengadilan nanti, Pemkot Ambon tidak diwakilkan kepada Tim Hukum atau siapapun, tetapi dihadiri oleh Penjabat Walikota Ambon dan juga Sekretaris Kota Ambon sebagai pihak yang punya kewenangan penuh menanggapi persoalan ini. Supaya mereka tahu apa yang dimaksud dengan putusan pengadilan,”tandasnya.(MM-9)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *