AMBON, MM. – Persidangan perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Ambon terkait tuntutan pembayaran hak/gaji, disertai perselisihan mengenai penguasaan aset antara Penggugat Noldi Dailapasa dan Natalia Lekatompessy serta Tergugat Ko Rein, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (28/7/2026).
Selain diwarnai kesaksian empat saksi yang diajukan pihak tergugat untuk membantah dalil para penggugat, persidangan juga diwarnai dugaan tindakan intimidasi ketika salah seorang penggugat diduga memperagakan gestur mengancam akan “menebas leher” kuasa hukum tergugat.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan Tergugat I. Kuasa hukum Tergugat I, Simjon H.J. Von Bulow, SH, menghadirkan empat orang saksi, yakni Alexander Uliputty, Ferlian Lekatompessy, Denny Devi Lekatompessy, dan Mozes Lodewyk Salamor.
Majelis hakim memeriksa para saksi secara terpisah. Alexander Uliputty diperiksa lebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tiga saksi lainnya secara bersamaan.
Dalam keterangannya, Alexander mengaku pernah diminta oleh penggugat untuk menjadi mediator dalam upaya penyelesaian sengketa dengan tergugat. Ia juga menyampaikan bahwa penggugat sebelumnya telah tiga kali melayangkan surat somasi kepada tergugat dengan tuntutan pembayaran gaji selama 13 tahun senilai lebih dari Rp8 miliar. Karena tuntutan tersebut tidak dipenuhi, perkara kemudian berlanjut ke gugatan perdata.
Kesaksian Alexander sempat menjadi perhatian setelah kuasa hukum penggugat mempertanyakan statusnya sebagai anggota TNI aktif. Menjawab pertanyaan tersebut, Alexander menegaskan dirinya hadir bukan dalam kapasitas sebagai anggota TNI, melainkan sebagai saksi yang mengetahui persoalan karena pernah menjadi mediator antara kedua belah pihak. Ia bahkan menunjukkan surat izin resmi dari instansinya kepada majelis hakim sebagai dasar kehadirannya di persidangan.
Sementara itu, tiga saksi lainnya mengaku pernah menjadi sopir truk yang dioperasikan oleh penggugat. Mereka menjelaskan kendaraan tersebut merupakan milik tergugat, namun operasional sehari-hari dikelola penggugat yang sekaligus merekrut mereka sebagai pengemudi.
Menurut para saksi, seluruh pembayaran upah diterima dari penggugat, bukan dari tergugat. Mereka mengaku setiap hari menyerahkan hasil operasional sekitar Rp500 ribu kepada penggugat, kemudian menerima upah sekitar Rp150 ribu per hari. Ada pula yang mengaku menerima gaji bulanan sebesar Rp1 juta.
Keempat saksi juga menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima pembayaran langsung dari Tergugat I karena seluruh hubungan kerja dilakukan melalui penggugat. Mereka bahkan mengaku pernah mengangkut material proyek yang dikerjakan penggugat dengan bayaran operasional mencapai Rp3 juta per hari. Namun mereka menyatakan tidak mengetahui apakah hasil operasional tersebut disetorkan kepada tergugat atau tidak.
Saksi Mozes Lodewyk Salamor turut mengungkapkan bahwa proyek terakhir yang ditangani mantan atasannya adalah proyek pembangunan di IAKN Ambon pada tahun 2021 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Selama persidangan, baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Namun beberapa pertanyaan dari pihak penggugat dihentikan oleh majelis hakim karena dinilai lebih berupa kesimpulan daripada pertanyaan yang relevan terhadap materi kesaksian.
Persidangan semakin memanas ketika terjadi insiden yang menjadi perhatian pengunjung sidang. Berdasarkan catatan jalannya persidangan, Penggugat I, Noldi, diduga memperagakan gestur mengancam kepada kuasa hukum Tergugat I dengan menunjuk ke arah leher, yang oleh pihak tergugat dimaknai sebagai ancaman akan “menebas leher”. Insiden tersebut terjadi di ruang sidang dan menjadi sorotan para pihak yang hadir.
Usai sidang, kuasa hukum Tergugat I, Simjon H.J. Von Bulow, mengatakan keempat saksi sengaja dihadirkan untuk membantah dalil-dalil gugatan sekaligus memperkuat dalil rekonvensi yang diajukan pihaknya.
Menurut Von Bulow, kesaksian Alexander memperkuat fakta bahwa sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi terkait surat-surat somasi yang dilayangkan penggugat kepada kliennya. Ia menilai isi somasi tersebut telah membangun narasi yang tidak sesuai fakta.
Ia juga membantah klaim penggugat yang menyebut dirinya sebagai karyawan Toko Cahaya Baru. Menurut Von Bulow, kliennya bukan pemilik toko tersebut, melainkan hanya memiliki hubungan kerja tertentu, sementara pemilik Toko Cahaya Baru adalah Max Titiahy.
Selain itu, Von Bulow mengungkapkan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan aset ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Laporan tersebut, katanya, berkaitan dengan dugaan penggelapan satu unit mobil Innova G yang disebut telah dialihkan kepemilikannya kepada istri salah satu penggugat, serta penjualan tiga unit body trailer kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik.
Menurutnya, proses hukum pidana telah berjalan, termasuk tindakan penyitaan oleh penyidik. Ia menduga gugatan perdata yang diajukan penggugat bertujuan menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Sementara itu, kuasa hukum para penggugat, Charter Souissa, sebelumnya menyatakan akan memberikan keterangan kepada media usai persidangan. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan pernyataannya (MM-3)
















