AMBON, MM. – Sejumlah aset milik Pemerintah Kota Ambon bakal disita, buntut belum dibayarnya utang kepada pihak ketiga oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Utang senilai Rp2,4 miliar yang harus dibayar kepada tiga perusahaan, yakni CV. Sarira, UD. Ronawiska dan CV. Wilsa, merupakan tindak lanjut dari Putusan Dading (Persetujuan Damai) Pengadilan Negeri Ambon atas perkara nomor 119/Pdt.G/2204, 121/Pdt.G/2034 dan 122/Pdt.G/2024 per pertengahan Juni 2024 lalu.
Dalam keputusan tersebut, Pemkot diwajibkan membayar 20 persen satu minggu setelah putusan, atas masing-masing perkara yang totalnya mencapai Rp400 juta. Sayangnya, hingga kini belum juga terlaksana.
Sebagai tindak lanjut, ketiga perusahaan melalui kuasa hukum, Rony Sapulette kembali mengajukan permohonan Anmanning (Peringatan) dan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ambon.
“Jika dalam Anmanning Pemkot tidak mengindahkan, maka sudah tentu PN akan melanjutkan dengan melakukan ekskusi. Dan dalam proses itu, maka sebagian barang milik Pemkot, akan di sita untuk di lelang,”tandasnya.
Dalam releasnya, Sapulette mengatakan belum dibayarkan utang dikarenakan Pemkot Ambon “Bebal” hatinya. Padahal utang tersebut digunakan untuk membayar hak karyawan dan lain sebagainya, yang berkaitan dengan usaha mereka.
Dirinya berharap , Pengadilan dapat secepatnya memanggil Pemkot, terkait hal ini.
“Dalam pemanggilan oleh pihak Pengadilan nanti, Pemkot Ambon tidak diwakilkan kepada Tim Hukum atau siapapun, tetapi dihadiri oleh Penjabat Walikota Ambon dan juga Sekretaris Kota Ambon sebagai pihak yang punya kewenangan penuh menanggapi persoalan ini. Supaya mereka tahu apa yang dimaksud dengan putusan pengadilan,”pungksnya.(MM)