PIRU,MM. – Proyek Pembangunan Rumah Tua, Upu Rumasoal Hena Nenali Nuruwe Lumabotoi di Desa Neniari Gunung, Kecamatan Taniwel , Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diduga bermasalah. Proyek tersebut kini mandek dan dibiarkan terbengkalai begitu saja.
Anggota DPRD Kabupaten SBB dari Fraksi Demokrat, Andy N.A diduga bertanggungjawab atas proyek tersebut.
Dia kini terancam akan dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus ( Direkrimsus) Polda Maluku.
Salah satu tokoh adat SBB, Enos Rumasoal dalam rilisnya yang diterima media, Kamis, (13/3/2025) menyebutkan, Rumah Tua Upu Rumasoal merupakan rumah adat beberapa negeri adat Alune dalam kelompok masyarakat Nuruwe Lumabotoi.
Negeri yang tergabung adalah negeri Neniari gunung pusat Negeri, negeri Neniari Piru, negeri Wakolo, negeri Patahuwe, negeri Nuruwe dan beberapa negeri adat lainnya yang sudah hampir punah dan dibangun kembali oleh masyarakat Alune kelompok Nuruwe Lumabotoi.
Pembangunan Rumah Adat ini dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten SBB, pada 16 September 2024, dihadiri oleh Penjabat Bupati SBB saat itu, Dr Achmad Jais Ely, ST.M.Si bersama para pimpinam OPD dan para raja dan tua – tua Adat negeri – negeri Alune dan Wemale.
Anggaran untuk pembangunan rumah ada bersumber dari APBD Kabupaten SBB Tahun 2024, melalui program Eks anggota DPRD SBB Jodis Rumasoal sebesar Rp 200.000.000.,00, yang ditangani oleh CV Aurora Marewangeng milik Andy Nur Akbar yang dikerjakan oleh orang lain.
“Proses pembangunan rumah tua Upu Rumasoal juga bersifat swadaya, serta bantuan dari pemerintah daerah yang anggarannya sudah dicairkan 100 %. Anggaran tersebut ditransfer ke rekening Bank Maluku atas nama saudara Jodis Rumasoal sebesar Rp 27.500.000, dari anggota DPRD SBB, Fraksi Demokrat, Andy N.A. Dan sebagian sudah diserahkan, sementara sisa uang belum diserahkan oleh saudara Akbar sebesar Rp 30.000.00, yang masih ditahan oleh Andy N.A yang tidak ada hubungan dengan pembangunan rumah adat tersebut. Hal ini yang membuat pembangunan mangkrak,”ungkapnya.
Rumasoal menegaskan, masyarakat adat Alune Nuruwe Lumabotoi akan mengambil langkah hukum, meminta pihak Dirkrimsus Polda Maluku, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Andi N.A, karena diduga menelantarkan proyek tersebut.
“Kami dalam waktu dekat akan melakukan laporan ke Direkrimsus Polda Maluku,” tutupnya.(MM)