AMBON, MM.- Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Dinas ( Kadis) Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi Maluku, Fitra Ombon harus diganti. Pasalnya, sejumlah anggaran biaya pekerja jaminan sosial ( BPJS ) kesehatan sejumlah pegawai honor daerah (Honda) yang bertugas pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku diduga raib.
“Anggaran BPJS kesehatan tahun 2024 lalu, jumlahnya kurang lebih 60 juta rupiah dispekulasi dan diduga raib digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga pegawai Honda yang bekerja di Dinas Koperasi dan UMKM tidak bisa menggunakan kartu BPJS kesehatan untuk pelayanan kesehatan buat keluarga pegawai tersebut, padahal gaji mereka sudah dilkebiri atau dipotong untuk BPJS dimaksud,” ungkap salah seorang pegawai yang namanya tidak mau dipublikan kepada Metro Maluku di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, kemarin (16/1/2025).
Dijelaskan, selain anggaran BPJS kesehatan pegawai honor, bantuan koperasi dan UMKM yang diperuntukan kepada masyarakat di Provinsi Maluku juga diduga diselewengkan, untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, sehingga sejumlah pegawai yang mengabdi di Dinas Koperasi dan UMKM menjadi resah.
“Untuk menghindari aksi pegawai terhadap Fikfri Ambon, baiknya Penjabat Gubernur Maluku, Ir. Sadali le, M.Si melakukan pergantian atau mutasi terhadap Plt Kadis Koperasi dan UMKM tersebut, agar pelaksanaan tugas tugas dinas dalam rangka pelayanan kemasyarakatan berjalan dengan baik, dan tidak ada unsur Kolusi Korupsi dan Nepotisme ( KKN) di lembaga pemberi bantuan masyarakat tersebut,” ingatnya .
Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, Fitra Ambon ketika dikonfirmasi Metro Maluku, terkait anggaran BPJS kesehatan mengatakan, tanya ke Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku.(MM)