AMBON,MM. – Kuasa Hukum isteri, alm. Drs. Piet Sahertian, Pistos Noija mengatakan sebagaimana diketahui bahwa isteri Alm yakni Ny. Mathilda Malaihollo itu masih hidup dan sang isteri datang dari Jakarta untuk menjemput jenazah almarhum suaminya yang dibawa oleh anak bungsunya Elsye Sahertian ke Ambon tanpa seijin dan sepengetahuan ibu Mathilda.
Selanjutnya sang isteri ini datang juga karena ada anggota Polsek Sirimau di jam dinas, pakai pakaian seragam polisi, di kantor Polsek, itu melakukan mediasi antara dua anak dari almarhum. Saat itu anggota Polsek itu mengatakan kalau ibu datang maka kita berikan. Karena jaminan itu ibu datang untuk meminta supaya jenazah suaminya dikembalikan namun sampai kini suami tidak bisa dikembalikan ke istri.
Demikian antara lain penegasan Noija kepada wartawan di Ambon Minggu 20 Oktober 2024.
Karena pada waktu hendak dikebumikan istri dan anaknya yang kedua Alice Sahertian bicara mulai dari polsek sampai ke Polres dan mereka mengijinkan untuk mengambil mayat itu dengan cara menggali dari dalam kubur dan sesudah itu dibawa ke Rumah Sakit dan mereka menambah formolin di jenazah korban kemudian mencuci bersih jenazah dan meletakan dalam peti Jenazah yang baru untuk diberangkatkan yang mana semua surat-surat sudah terpenuhi dan ada salah satu surat, yang menjelaskan bahwa mayat ini layak diberangkatkan, namun sampai di kargo bandara via cargo tidak merespon untuk bersedia mengirim jenazah padahal sudah ada kontak antara ibu dan anaknya Alice dengan via cargo.
Menurut Noija hal itu yang membuat dirinya kemudian menemui pihak cargo dan bertanya dan penjelasan dari pihak cargo bahwa mereka siap untuk memberangkatkan jenazah tapi tidak ada jaminan dari kepolisian. Padahal cargo itu cuma hanya siap jika memenuhi persyaratan maka berangkat.
Menurut KH permintaan dari Polisi itu hanya dimaksudkan untuk melindungi diri pihak cargo ketika ada pertanyaan maka bisa menunjukkan bukti dari polisi, akan tetapi menurut PH, anggota Polsek yang memediasi kedua anak dan mengatakan kalau ibu datang kita menyerahkan jenazah kepada ibu itu dia bicara pakai seragam dan dia ngomong pada jam dinas dan dia ngomong di kantor polisi, itu berarti yang bicara adalah polisi, dan kalau yang bicara adalah polisi itu berarti untuk dan atas nama pemerintah Republik Indonesia, cq Kapolri, cq Kapolda, cq kapoesta, cq kapolsek, tetapi sampai sekarang inintidak bisa karena anak perempuannya yang bungsu tidak mau jenazahnya dibawa ke Jakarta.
Oleh sebab itu menurut PH pihaknya akan menagih janji dari Kapolres dan atau Kapolres karena janjian tadi di kantor polsek itu.
“Kalo ibu datang, kan sampai mereka Video Coll dengan ibunya dan esoknya ibu datang.
Kami akan ngomong, ini Polisi yang ngomong, polisi RI yang ngomong.”ujarnya.
Selanjutnya menurut PH, artinya ini isteri punya hak, mereka belum cerai dan akta perkawinannya masih ada. Oleh sebab itu selaku PH dirinya akan mengambil jalur pidana dan jalur perdata kepada anak bungsu, Elsye Sahertian karena sebelum bapaknya meninggal dia telah melakukan tindakan pemisahan antara isteri dengan suami dengan cara membawa keluar almarhum dari rumah tempat tinggalnya tanpa memberikan berita kepada sang isteri almarhum yang juga mama dari anak itu sendiri.
“Itu sebelum kematian itu 2 bulan dia pisahkan suami dari isterinya.”jelasnya sembari jika jenazah tidak diberangkatkan maka terpaksa pihaknya juga akan menggugat Polisi di PN Ambon. (MM-3)