AMBON,MM. – Penolakan terhadap kebijakan konservasi laut di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya, kian mengeras. Di tengah hujan deras yang mengguyur Kota Ambon, ratusan massa dari Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer (P3MD) bersama masyarakat adat tetap bertahan di depan Kantor Gubernur Maluku, Rabu (6/5/2026).
Mereka menyuarakan perlawanan terhadap kebijakan yang mereka anggap tidak sah secara prosedural dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
Aksi ini dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022 tentang penetapan kawasan konservasi laut di wilayah Pulau Damer. Namun, alih-alih dianggap sebagai langkah perlindungan lingkungan, kebijakan tersebut justru dinilai sebagai bentuk pengabaian hak masyarakat adat.
Merasa “Dikejutkan” oleh Kebijakan Lama Ketua P3MD Ambon, Aldi Almendo Umkeketo, mengungkapkan kejanggalan mendasar: masyarakat baru mengetahui keberadaan SK tersebut empat tahun setelah diterbitkan. Informasi itu pun bukan berasal dari pemerintah daerah, melainkan dari forum seminar di Jakarta.
“Kami tidak pernah dilibatkan. Tiba-tiba wilayah kami ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Ini bukan hanya cacat prosedur, tapi juga bentuk pengabaian hak masyarakat adat,” tegasnya.
Ia menuding proses pengusulan hanya melibatkan elit desa tanpa sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut disusun tanpa prinsip partisipasi publik yang memadai.
Zona Inti vs Perut Nelayan
Bagi masyarakat Damer, persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut hidup dan mati. Penetapan zona inti konservasi dinilai akan menutup akses nelayan terhadap wilayah tangkap tradisional yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan.
“Kalau laut ditutup, kami makan apa? Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi masa depan anak-anak kami,” ujar salah satu peserta aksi.
Ketergantungan masyarakat terhadap hasil laut sangat tinggi, mulai dari kebutuhan harian hingga biaya pendidikan. Karena itu, pembatasan akses dinilai berpotensi memicu krisis sosial-ekonomi di wilayah tersebut.
Kearifan Lokal Diabaikan Negara
Penolakan juga didasarkan pada keyakinan bahwa masyarakat adat Damer telah lama memiliki sistem konservasi sendiri melalui praktik Sasi Adat. Tradisi ini mengatur pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem.
Bagi masyarakat Damer, laut bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi bagian dari identitas spiritual yang terhubung dengan nilai-nilai sakral kepada Sang Pencipta (Uplera). Kebijakan negara yang datang tanpa menghargai nilai ini dianggap sebagai bentuk pemaksaan konsep dari luar.
Dalam pernyataan resmi, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan utama: pencabutan SK Menteri, pembukaan dialog inklusif, serta pengakuan penuh terhadap hak masyarakat adat sesuai konstitusi.
Jika tuntutan tersebut diabaikan, masyarakat menyatakan siap membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah hukum ini disebut sebagai bentuk perlawanan terakhir terhadap kebijakan yang dinilai melanggar prinsip otonomi daerah dan hak adat.
Pemda Buka Ruang, Tapi Tekanan Terus Menguat
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Le, memberikan respons singkat dengan membuka peluang dialog antara pemerintah dan masyarakat Damer.
“Besok jam 3 kita bertemu untuk berdiskusi. Kalau memang ada keberatan, bisa kita usulkan pembatalan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Meski demikian, tekanan dari masyarakat diperkirakan akan terus meningkat. Bagi warga Damer, ini bukan sekadar kebijakan lingkungan, melainkan pertaruhan antara konservasi versi negara dan hak hidup masyarakat adat yang telah menjaga laut mereka jauh sebelum regulasi itu lahir.(MM)
















