Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Penyidikan Dana Gempa Rp167 Miliar Kejati Dalami Peran Pejabat Strategis Pemprov Maluku

9
×

Penyidikan Dana Gempa Rp167 Miliar Kejati Dalami Peran Pejabat Strategis Pemprov Maluku

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

AMBON, MM. – Penyidikan dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) senilai Rp167 miliar untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Kabupaten Maluku Tengah terus bergerak ke level yang lebih tinggi.

 

Kejaksaan Tinggi Maluku kini tidak hanya menelusuri aspek teknis pelaksanaan kegiatan, tetapi juga mulai mengurai mata rantai pengambilan kebijakan yang melibatkan pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

 

Perkembangan tersebut terlihat dari pemeriksaan terhadap mantan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019, Kasrul Selang, yang berlangsung selama sekitar enam jam di Kantor Kejati Maluku, Senin (29/6/2026).

 

Kasrul, yang saat ini menjabat sebagai Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, diperiksa sejak pukul 10.00 hingga sekitar pukul 16.00 WIT oleh penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Hari ini satu saksi diperiksa, yaitu KS selaku Penjabat Sekda Provinsi Maluku tahun 2019 terkait perkara dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai dalam penyaluran bantuan perbaikan dan pembangunan rumah rusak pascabencanagempa bumi di Kabupaten Maluku Tengah,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Kasrul dipandang penting karena pada saat penyaluran anggaran berlangsung, ia berada pada posisi yang memiliki fungsi koordinatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyidik diduga mendalami mekanisme koordinasi, proses pengambilan kebijakan, pengawasan pelaksanaan program, hingga hubungan antarinstansi dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak gempa.

 

Meski materi pemeriksaan belum diungkap secara rinci, lamanya proses pemeriksaan menunjukkan penyidik tengah mengumpulkan informasi untuk menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek administrasi, tetapi juga terhadap proses kebijakan yang melatarbelakangi penggunaan anggaran.

 

Perkara ini bermula dari pengelolaan Dana Siap Pakai yang dikucurkan pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setelah gempa bumi berkekuatan besar mengguncang Kabupaten Maluku Tengah pada 26 September 2019.

 

Anggaran sebesar Rp167 miliar dialokasikan untuk membiayai pembangunan dan perbaikan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana. Dana tersebut merupakan bagian dari program pemulihan yang diharapkan mampu mempercepat rehabilitasi kehidupan masyarakat korban gempa.

 

Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan indikasi dugaan penyimpangan yang masih terus didalami. Dugaan tersebut mencakup proses pendataan penerima bantuan, verifikasi dan validasi kerusakan, pencairan anggaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.

 

Sejauh ini Kejati Maluku telah meminta keterangan dari puluhan saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat BPBD Kabupaten Maluku Tengah, mantan kepala BPBD, pejabat pelaksana teknis kegiatan, tim verifikasi, tim validasi, tim asesmen, unsur inspektorat, hingga bendahara kegiatan.

 

Pemeriksaan yang terus meluas menunjukkan penyidik sedang menelusuri seluruh tahapan pengelolaan anggaran untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

 

Hingga saat ini Kejati Maluku belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti, pendalaman keterangan para saksi, serta analisis terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyaluran dana bantuan.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana kemanusiaan yang diperuntukkan bagi ribuan korban bencana. Selain aspek penegakan hukum, pengungkapan perkara juga dinilai penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terdampak gempa benar-benar terlindungi dan penggunaan anggaran negara dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan akuntabel.

 

Seluruh pihak yang telah diperiksa, termasuk Kasrul Selang, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Penentuan adanya pihak yang bertanggung jawab secara pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *