AMBON.MM,– Dinas Perhubungan Kota Ambon menggelar rapat kerja bersama Komisi III DPRD Kota Ambon dan pihak ketiga pengelola, CV Afif Mandiri yang diwakili Syarif, di Ruang Komisi III Gedung DPRD Kota Ambon, Selasa (30/6/2026).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Yan Dominggus Suitella, S.STP., menyampaikan rapat ini difokuskan pada tiga hal utama terkait tata kelola parkir di kota ini.
Pertama, pembahasan realisasi program pengelolaan parkir yang ditargetkan tuntas hingga Juni 2026. Kedua, menampung berbagai masukan serta saran merespons pengaduan yang disampaikan masyarakat. Ketiga, menyusun langkah perbaikan atas kekurangan yang masih terjadi dalam pengelolaan parkir, salah satunya contohnya di kawasan Jalan A.Y. Patti.
“Kami tegaskan, untuk setiap pelanggaran yang dilakukan petugas parkir maupun pihak ketiga, kami akan memberikan sanksi berjenjang. Mulai dari teguran lisan maupun tertulis, pencabutan kartu petugas, hingga pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan,” tegas Yan usai rapat.
L Ia menambahkan, kawasan Jalan A.Y. Patti ditetapkan sebagai zona tertib parkir yang melarang kendaraan bermotor roda dua berhenti atau parkir di badan jalan. Padahal, tempat parkir yang layak sudah disediakan di lorong-lorong sekitarnya. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang memilih memarkir kendaraannya di area terlarang demi alasan kepraktisan.
Hasil rapat ini diharapkan menjadi landasan perbaikan agar pengelolaan parkir di Kota Ambon menjadi lebih tertib, teratur, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.(MM-10).
















