Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

CV Afif Mandiri Tegaskan: Jukir Resmi Punya Atribut Lengkap, Bekerja Hingga Pukul 22.00 WIB

8
×

CV Afif Mandiri Tegaskan: Jukir Resmi Punya Atribut Lengkap, Bekerja Hingga Pukul 22.00 WIB

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM.- Pihak pengelola 30 titik parkir resmi di Kota Ambon, CV Afif Mandiri, memberikan penjelasan terkait ruang lingkup tugas, jam kerja, serta ciri-ciri juru parkir (jukir) yang sah. Penegasan ini disampaikan langsung oleh perwakilan pengelola, Syarif, usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD Kota Ambon pada hari Selasa (30/6/2026) di gedung DPRD Kota Ambon.

Syarif menjelaskan, pihaknya hanya mengelola titik parkir yang telah ditetapkan, meliputi 28 ruas jalan utama ditambah 2 lokasi lorong, yaitu Lorong Samping Kotamadya dan Lorong Sekawan. “Selain area tersebut bukan wewenang kami, sehingga jika ada jukir yang beroperasi di luar titik itu, dipastikan bukan bagian dari tim kami,” tegasnya.

Ia juga menegaskan batasan jam kerja jukir resmi, yaitu mulai pukul 07.00 pagi hingga 22.00 malam. Di luar jam tersebut, seluruh aktivitas pungutan parkir tidak menjadi tanggung jawab pihak pengelola. Sebagai contoh, aktivitas parkir di depan kantor pajak yang terjadi lewat pukul 22.00 dipastikan bukan dilakukan jukir resmi, terlebih lokasi tersebut berada di area halaman, bukan badan jalan yang menjadi kewenangan pengelolaan.

“Kami sudah menyebarkan surat pemberitahuan kepada seluruh jukir agar mematuhi aturan ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti membedakan jukir resmi dan tidak resmi,” ujar Syarif.

Ciri utama jukir yang sah adalah dilengkapi perlengkapan lengkap, antara lain memakai rompi seragam, memiliki kartu petugas (ID card), serta atribut pendukung lainnya. Sebaliknya, jukir liar tidak memiliki identitas dan perlengkapan tersebut.

“Jika menemukan jukir tanpa rompi, kartu petugas, dan atribut resmi, maka itu adalah jukir ilegal. Masyarakat tidak disarankan membayar biaya parkir kepada mereka, karena uang yang diterima tidak masuk ke kas daerah, melainkan keuntungan pribadi oknum tersebut,” pungkas Syarif.(MM-10)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *