AMBON, MM. — Upaya penyelundupan satwa dilindungi dan barang ilegal melalui jalur laut kembali terbongkar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Aparat pengamanan gabungan Kodaeral IX bersama unsur terkait berhasil menggagalkan pengiriman sejumlah satwa langka serta barang berbahaya yang diduga dibawa seorang penumpang KM Labobar, Jumat malam (23/5/2026).
Pengungkapan tersebut bermula saat personel Pengamanan Kapal PT Pelni Pelabuhan Yos Sudarso Ambon melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan penumpang yang hendak berangkat menggunakan KM Labobar.
Kecurigaan petugas muncul ketika hasil pemeriksaan mesin X-Ray memperlihatkan benda mencurigakan di dalam barang bawaan salah satu penumpang. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan di area kapal oleh tim gabungan.
Dari hasil pemeriksaan, aparat menemukan sejumlah satwa liar dilindungi yang disembunyikan untuk diselundupkan, masing-masing dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning, satu ekor burung Nuri Ambon, dua ekor burung Perkici, serta satu buah tanduk rusa.
Selain itu, petugas juga mengamankan lima bilah parang yang diduga dibawa tanpa dokumen maupun izin resmi.
Danton Pengamanan Kapal PT Pelni Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Letda Laut (H) Ricko Aditya, menjelaskan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan ketat personel pengamanan pelabuhan dan aparat gabungan di lapangan.
“Barang bawaan penumpang terdeteksi mencurigakan saat proses screening X-Ray sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama personel terkait di atas kapal,” ujarnya.
Seluruh barang temuan langsung diamankan guna mencegah pelanggaran hukum yang lebih luas, terutama terkait perdagangan satwa dilindungi dan pengangkutan barang berbahaya melalui transportasi laut.
Satwa-satwa yang ditemukan selanjutnya diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Ambon untuk penanganan dan penyelamatan lebih lanjut. Sementara barang lainnya diamankan oleh aparat kepolisian untuk proses penyelidikan dan pendalaman.
Kasus ini kembali menyoroti masih maraknya praktik penyelundupan satwa liar asal Maluku yang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap. Jalur kapal penumpang diduga masih menjadi salah satu moda favorit pelaku karena dinilai lebih mudah menyamarkan barang bawaan di tengah padatnya aktivitas penumpang.
Keberhasilan penggagalan ini sekaligus menunjukkan meningkatnya kewaspadaan aparat pengamanan pelabuhan dalam menekan peredaran satwa dilindungi dan barang ilegal yang berpotensi mengancam keamanan serta kelestarian sumber daya alam Indonesia.(MM-3)
















