Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Pemilik 4 Paket Ganja Divonis 4 Tahun Penjara

61
×

Pemilik 4 Paket Ganja Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM- Frangky Abrahams pemilik 4 paket ganja, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim  Pengadilan Negeri  (PN) Ambon.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU.

Example 300x600

 

Selain pidana penjara, Abrahams juga dibebankan  membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara.

 

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota lainya  dalam  sidang di Pengadilan Negeri Ambon. Senin (1/7/2024).

 

“Terdakwa Frangky Abrahams telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak ‘memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Frangky Abrahams dengan pidana penjara selama 5 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, “ kata Hakim.

 

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa : 4 paket narkotika golongan I jenis ganja dan 1dos rokok Marlboro Dirampas untuk dimusnahkan. Sedangjan  satu unit  handphone tipe OPPO A57 dirampas untuk Negara.

 

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Abrahams yang didampingi penasehat hukum menyarltakan menerima putusan tersebut, sedangkan  JPU Kejari Ambon, Novie Temmar menyatakan pikir pikir. (MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *