AMBON,MM- Frangky Abrahams pemilik 4 paket ganja, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Vonis ini sama dengan tuntutan JPU.
Selain pidana penjara, Abrahams juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota lainya dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon. Senin (1/7/2024).
“Terdakwa Frangky Abrahams telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak ‘memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman’ sebagaimana melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Frangky Abrahams dengan pidana penjara selama 5 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, “ kata Hakim.
Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa : 4 paket narkotika golongan I jenis ganja dan 1dos rokok Marlboro Dirampas untuk dimusnahkan. Sedangjan satu unit handphone tipe OPPO A57 dirampas untuk Negara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Abrahams yang didampingi penasehat hukum menyarltakan menerima putusan tersebut, sedangkan JPU Kejari Ambon, Novie Temmar menyatakan pikir pikir. (MM)