Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Dugaan Kejahatan Konstitusional di Balik Permendagri 29/2010, Komnas HAM Kaji Ulang Nasib Negeri Adat Samasuru

105
×

Dugaan Kejahatan Konstitusional di Balik Permendagri 29/2010, Komnas HAM Kaji Ulang Nasib Negeri Adat Samasuru

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Example 468x60

AMBON,MM. – Persoalan yang selama bertahun-tahun membelit masyarakat adat Negeri Samasuru kembali memasuki babak penting.

Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), sengketa hak ulayat, hingga polemik kebijakan administrasi pemerintahan akan kembali dibahas oleh Komnas HAM menyusul laporan yang disampaikan Persekutuan Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Samasuru (P3MS).

Masyarakat adat berharap proses tersebut menjadi pintu masuk untuk memperoleh kepastian hukum atas status Negeri Samasuru, sekaligus penyelesaian konflik pemanfaatan tanah adat yang selama ini mereka klaim telah menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, dan budaya.

Ketua P3MS, Arter Tuny, menyatakan bahwa pembahasan kembali oleh Komnas HAM menjadi momentum untuk mengevaluasi keberadaan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 yang menurut pihaknya tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009.

Menurut Arter, akibat kebijakan tersebut masyarakat Negeri Samasuru mengaku mengalami berbagai persoalan administrasi pemerintahan, mulai dari pelayanan kependudukan yang tidak optimal, akses terhadap program pemerintahan desa, hingga status Negeri Samasuru yang disebut hanya ditempatkan sebagai salah satu RT di Desa Elpaputih.

“Kami berharap ada kepastian hukum sehingga tidak ada lagi pelanggaran hak masyarakat adat akibat kebijakan yang kami nilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

P3MS mengaku telah melakukan kajian akademik bersama kalangan akademisi dan hasilnya telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku maupun DPRD Provinsi Maluku sebagai bahan pertimbangan penyelesaian persoalan tersebut.

Selain meminta perhatian Komnas HAM, organisasi itu juga berencana mengusulkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Maluku agar lahir rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk mengevaluasi Permendagri Nomor 29 Tahun 2010.

Soroti Hak Masyarakat Adat

Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Samasuru, Krestian Waileruny, mengatakan persoalan batas wilayah seharusnya telah memperoleh jalan keluar setelah adanya kesepakatan penyelesaian batas daerah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat pada 20 Oktober 2016 yang, menurutnya, berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun, ia menilai kesepakatan tersebut belum ditindaklanjuti secara optimal sehingga masyarakat adat masih menghadapi ketidakpastian administrasi pemerintahan.

Ia juga menyampaikan bahwa kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya ketegangan di tengah masyarakat yang, menurutnya, dipicu oleh berbagai kebijakan dan program yang dianggap belum memperhatikan mekanisme adat.

Tuntut Penyelesaian Persoalan Petuanan

Selain persoalan administrasi pemerintahan, masyarakat adat Samasuru juga menyoroti aktivitas PTPN XIV Kebun Awaya di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah petuanan adat.
Pemerintah Negeri Samasuru menyatakan tidak memberikan persetujuan terhadap perpanjangan penggunaan lahan tersebut dan meminta adanya penyelesaian terlebih dahulu atas hak-hak masyarakat adat.

Pihak Pemerintah Negeri Samasuru juga menyebut adanya dugaan penyebaran informasi yang dinilai merugikan nama baik pemerintah negeri terkait proses tersebut. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak Pemerintah Negeri Samasuru dan belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PTPN XIV.

Empat Tuntutan Masyarakat Adat

Melalui P3MS dan Pemerintah Negeri Samasuru, masyarakat adat menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:

1. Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dievaluasi dan disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009.

2. Selama proses penyelesaian berlangsung, pelayanan pemerintahan terhadap masyarakat Negeri Samasuru dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

3. PTPN XIV diminta menyelesaikan tuntutan masyarakat terkait pemanfaatan tanah petuanan yang diklaim telah berlangsung sejak 1982.

4. Aktivitas perusahaan di wilayah yang disengketakan diminta dihentikan sementara sampai tercapai penyelesaian yang disepakati para pihak.

Masyarakat adat berharap pembahasan kembali di Komnas HAM tidak hanya menghasilkan rekomendasi, tetapi juga menjadi langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.(MM-2)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *