AMBON,MM.- Mantan Kepala Dinas Informasi, Komunikasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriansz dituntut tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon dengan pidana penjara selama empat tahun.
Selain Joy Reiner Adriansz, Jaksa juga menuntut tiga terdakwa lainnya, , Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, Yermia Padang Alias Yeri masing-masing dua tahun dan enam bulan penjara. Keempat terdakwa terlibat dalam kasus korupsi di Diskominfo Kota Ambon.
Terdakwa Yeremia Padang adalah pelaksana dari CV. Randi Perkasa pada pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center tahun Anggaran 2021. Untuk Hendra dan Charly bertindak sebagai Pokja.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap para terdakwa yakni, Joy Reiner Adriaansz dengan pidana penjara selama 4 tahun, terdakwa Hendra Pesiwarissa, Charly Tomasoa, dan Yermia Padang masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Jaksa Endang Anakoda, Novie Beatrix Temmar dan Inggris Louhenapessy dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (17/7/2024).
Keempat terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sejumlah Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain denda, terdakwa Joy Reiner Adriaansz dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp471.163.888 subsider 2 Tahun Penjara; terdakwa Hendra Pesiwarissa sejumlah Rp58.268.296 subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara; Charly Tomasoa sejumlah Rp20 Juta subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara; serta terdakwa Yeremia Padang sejumlah Rp237.384.400, subsider 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Saat mendengar tuntutan tersebut, dihadapan majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi dan Agustina Lamabelawa, terdakwa Yeremia Padang yang merupakan mantan ketua HIPMI Maluku, menangis sambil menundukkan kepala.
Sidang kemudian ditutup, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum maupun pribadi masing-masing terdakwa.(MM)