Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaDaerahHeadline

Mahasiswa di Ambon Desak Mendagri Copot Pj Gubernur Maluku, Diduga Terlibat Korupsi

48
×

Mahasiswa di Ambon Desak Mendagri Copot Pj Gubernur Maluku, Diduga Terlibat Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian diminta untuk mencopot Sadali le dari jabatannya sebagai Pj Gubernur Maluku, karena diduga terlibat kasus korupsi.

Permintaan itu disampaikan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Mahasiswa Pecinta Tanah Air Indonesia (PMPI) Maluku,  dalam aksi demo damai yang berlangsung di Kantor Kejati Maluku, Jl Sultan Chairun, Rabu (17/7/2024).

Example 300x600

 

Kasus yang diduga menyeret Sadali le dan sementara diusut Kejati Maluku adalah dugaan korupsi penyelewengan dana covid-19 milik Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2021-2022 senilai Rp 19 M.

Dalam aksinya, mahasiswa berteriak  mendesak Kejati Maluku  memanggil dan memeriksa, Sadali Ie, dan meminta Mendagri copot Sadali le dari jabatannya.

 

“Panggil dan periksa Penjabat Gubernur Maluku, dan kepada Mendagri segera mencopot Sadali Ie dari jabatanya sebagai penjabat gubernur Maluku,”teriak koordinator lapangan, Risman Soulissa dalam orasinya.

Risman mengungkapkan, dugaan korupsi Anggaran covid-19  tersebut masuk dalam dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku. Dalam peruntukannya diduga terjadi masalah, yang menimbulkan adanya kerugian terhadap keuangan negara.

 

Di tempat yang sama, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PMPI Maluku Akbar Hatapayo mengatakan,  Pj Gubernur Maluku Sadali le telah melanggar UU RI No 23 THN 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 76 ayat (1) terkait dugaan kasus korupsi Dana Penanggulangan Bencana Covid-19 dan Dana Reboisasi Hutan di Maluku Tengah.

 

“Pj Gubernur Maluku, Sadali le telah melanggar UU RI No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pasal 76 ayat 1 terkait dugaan Korupsi”, urai Hatapayo.

Ia menyampaikan, dugaan Kasus korupsi pandemi Covid 19 tahun 2020-2021 senilai Rp 19 miliar dan anggaran pekerjaan pembuatan Rumah Tanam Hutan Rakyat Tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Senilai Rp 2,5 miliar bersumber dari DAK Pemprov Maluku, di mana saat proyek itu bergulir, Pj Gubernur Sadali Le  menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

 

“Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat Maluku, untuk itu saya harap dalam hitungan hari terdekat pihak Kejati juga memastikan akan memanggil Pj Gubernur Maluku untuk dimintai keterangan dalam dua kasus tersebut,”harap Hatapayo.

Jika dua kasus jumbo ini terus dibiarkan, maka akan berdampak buruk bagi daerah dan pemerintahan di provinsi Maluku. “Jadi kami simpulkan sebaiknya Mendagri mencopot Penjabat Gubernur Maluku,” tutupnya.(MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *