Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Lima Kantor Pemkab Malteng Digugat, Kuasa Hukum: Tidak Pernah Ada Peralihan Tanah

70
×

Lima Kantor Pemkab Malteng Digugat, Kuasa Hukum: Tidak Pernah Ada Peralihan Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MASOHI,MM. – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah  saat ini harus menghadapi gugatan  hukum serius dari  keluarga Yos Lokollo di Pengadilan Negeri Masohi.

Gugatan tersebut terkait dengan lahan yang    diatasnya telah dibangun sejumlah perkantoran, yaitu kantor Bupati  Malteng, Badan Pertanahan Malteng, KPUD Malteng, DPRD Malteng, Kantor Statistik Malteng  dan PT. PLN Persero Cabang Masohi.

Example 300x600

 

Sidang sengketa tanah antara keluarga  Yos Lokollo  dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah  telah bergulir di Pengadilan Negeri Masohi, dengan tergugat  enam instansi yang saat ini sedang menguasai objek sengketa.

 

Kuasa Hukum keluarga  Yos Lokollo, Supriadi menegaskan,  tidak pernah ada peralihan tanah masyarakat yang bersifat perseorangan (keluarga Yos Lokollo) kepada pihak manapun yang ada di kota Masohi , termasuk  Pemda Malteng dan lima tergugat lainnya.

Pernyataan ini disampaikan Supriadi usai mengikuti sidang gugatan   sengketa tanah keluarga Yos Lokollo dan   sejumlah instansi terkait, dengan agenda mendengarkan keterangan  saksi,  pekan kemarin di PN Masohi.

 

Dalam sidang tersebut, penggugat Yos Lokollo bersama kuasa hukum menghadirkan saksi, salah satu warga setempat, Adolof Mahinano.  Sedangkan pihak tergugat,  tidak menghadirkan saksi.

Supriadi menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, pihak tergugat terutama PT PLN Persero Cabang Masohi   tidak  mampu memberikan pembuktian tanah yang kini sedang  dikuasai.

 

Ia menjelaskan, terungkap dalam sidang, tanah yang saat ini dikuasi PT PLN Masohi disewa selama 60 tahun dari Pemda Malteng.

 

“Dalam  fakta persidangan,  ternyata pihak PLN sendiri membenarkan kalau lokasi yang saat ini diduduki pihak perusahaan negara itu di kontrakan oleh pemerintah daerah Malteng sejak tahun 1966 hingga tahun 2026,”ungkap Supriadi.

 

Hal ini membuktkan bahwa perusahaan plat merah itu  memiliki masa kontrak selama 60 tahun, dan akan berakhir tahun depan.  Setelah  selesai masa kontrak, sesuai ketentuan,  akan kembali di perpanjang lagi oleh pihak PT. PLN.

Nilai kontrak ataupun transaksi kontrak antara  PT PLN dengan Pemda Malteng  kata Supriadi,   tidak mampu diperlihatkan oleh pihak PT PLN Cabang Masohi.

 

“Jawaban  pihak PLN dalam persidangan itu kalau tanah yang di pergunakan perusahaan di peroleh dari Pemda Malteng, bahkan tidak ada bukti kalau itu di hibahkan atau bersifat sewa menyewa,”ujarnya.

 

Supriadi juga  membenarkan,  kalau Pemda Malteng berasumsi masalah tanah kota Masohi sudah selesai yang di tandai dengan penyerahan dari Saniri Negeri Amahai kepada Pemda malteng tahun 1957.

 

Selain itu,   Pemda Malteng berkilah kalau tanah kota Masohi sudah di selesaikan kepada masyarakat Amahai melalui pembayaran imbalan jasa tahun 1999.

 

Ia menduga ada upaya yang dilakukan oleh Pemda Malteng, dengan membuat sejumlah dokumen baru yang dihadirkan dipersidangan, namun berbeda dengan dokumen asli yang dimiliki oleh penggugat maupun masyarakat Negeri Amahai sebagai pemilik hak ulayat tanah Kota Masohi.

 

Menyikapi hal itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum pidana  berkaitan dengan upaya  menghilangkan berbagai bukti dalam dokumen yang di sepakati bersama antara masyarakat dengan Pemda Malteng sejak tahun 1957, jelas Supriadi.  (MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *