MASOHI,MM. – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah saat ini harus menghadapi gugatan hukum serius dari keluarga Yos Lokollo di Pengadilan Negeri Masohi.
Gugatan tersebut terkait dengan lahan yang diatasnya telah dibangun sejumlah perkantoran, yaitu kantor Bupati Malteng, Badan Pertanahan Malteng, KPUD Malteng, DPRD Malteng, Kantor Statistik Malteng dan PT. PLN Persero Cabang Masohi.
Sidang sengketa tanah antara keluarga Yos Lokollo dan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah telah bergulir di Pengadilan Negeri Masohi, dengan tergugat enam instansi yang saat ini sedang menguasai objek sengketa.
Kuasa Hukum keluarga Yos Lokollo, Supriadi menegaskan, tidak pernah ada peralihan tanah masyarakat yang bersifat perseorangan (keluarga Yos Lokollo) kepada pihak manapun yang ada di kota Masohi , termasuk Pemda Malteng dan lima tergugat lainnya.
Pernyataan ini disampaikan Supriadi usai mengikuti sidang gugatan sengketa tanah keluarga Yos Lokollo dan sejumlah instansi terkait, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, pekan kemarin di PN Masohi.
Dalam sidang tersebut, penggugat Yos Lokollo bersama kuasa hukum menghadirkan saksi, salah satu warga setempat, Adolof Mahinano. Sedangkan pihak tergugat, tidak menghadirkan saksi.
Supriadi menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, pihak tergugat terutama PT PLN Persero Cabang Masohi tidak mampu memberikan pembuktian tanah yang kini sedang dikuasai.
Ia menjelaskan, terungkap dalam sidang, tanah yang saat ini dikuasi PT PLN Masohi disewa selama 60 tahun dari Pemda Malteng.
“Dalam fakta persidangan, ternyata pihak PLN sendiri membenarkan kalau lokasi yang saat ini diduduki pihak perusahaan negara itu di kontrakan oleh pemerintah daerah Malteng sejak tahun 1966 hingga tahun 2026,”ungkap Supriadi.
Hal ini membuktkan bahwa perusahaan plat merah itu memiliki masa kontrak selama 60 tahun, dan akan berakhir tahun depan. Setelah selesai masa kontrak, sesuai ketentuan, akan kembali di perpanjang lagi oleh pihak PT. PLN.
Nilai kontrak ataupun transaksi kontrak antara PT PLN dengan Pemda Malteng kata Supriadi, tidak mampu diperlihatkan oleh pihak PT PLN Cabang Masohi.
“Jawaban pihak PLN dalam persidangan itu kalau tanah yang di pergunakan perusahaan di peroleh dari Pemda Malteng, bahkan tidak ada bukti kalau itu di hibahkan atau bersifat sewa menyewa,”ujarnya.
Supriadi juga membenarkan, kalau Pemda Malteng berasumsi masalah tanah kota Masohi sudah selesai yang di tandai dengan penyerahan dari Saniri Negeri Amahai kepada Pemda malteng tahun 1957.
Selain itu, Pemda Malteng berkilah kalau tanah kota Masohi sudah di selesaikan kepada masyarakat Amahai melalui pembayaran imbalan jasa tahun 1999.
Ia menduga ada upaya yang dilakukan oleh Pemda Malteng, dengan membuat sejumlah dokumen baru yang dihadirkan dipersidangan, namun berbeda dengan dokumen asli yang dimiliki oleh penggugat maupun masyarakat Negeri Amahai sebagai pemilik hak ulayat tanah Kota Masohi.
Menyikapi hal itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum pidana berkaitan dengan upaya menghilangkan berbagai bukti dalam dokumen yang di sepakati bersama antara masyarakat dengan Pemda Malteng sejak tahun 1957, jelas Supriadi. (MM)