Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePolitik

Kolatlena Ingatkan Bawaslu Maluku Awasi Keterlibatan ASN Di Pilkada Serentak

67
×

Kolatlena Ingatkan Bawaslu Maluku Awasi Keterlibatan ASN Di Pilkada Serentak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku diminta untuk mengintensifkan pengawasan terhadap netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Maluku, Alimudin Kolatlena menyikapi adanya pergerakan ASN untuk memenangkan calon tertentu.

Example 300x600

“Bawaslu harus melaksanakan tugas pengawasan secara baik, sehingga menghindari adanya permainan politik ASN untuk memenangkan calon tertentu,”pinta Alimudin kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Rabu (11/09/2024).

Tak hanya Bawaslu, Politisi Gerindra itu juga mengingatkan Inspektorat untuk melakukan pengawasan secara internal, guna menghindari penyelewengan kekuasaan di struktur birokrasi dalam mendukung calon tertentu.

Menurutnya, keterlibatan ASN dalam pesta demokrasi lima tahunan ini bukan baru terlihat menjelang Pilkada serentak, melainkan sudah terjadi saat Pemilihan Legislatif (Pileg), dimana adanya pengarahan ASN untuk pemenangan calon tertentu.

Begitu pula Kepala daerah, walaupun setiap sambutan maupun pidato dalam berbagai kegiatan mengarahkan ASN untuk netral, tapi nyatanya ada pergerakan bawahannya untuk pemenangan, dikarenakan adanya kepentingan atau hubungan dengan paslon tertentu.

“Sebagai komisi I kita memberi atensi tegas soal ini, agar para ASN dapat menempatkan posisinya sebagai pelayan publik. Inspektorat melakukan pengawasan secara internal, sehingga ASN tetap netral tidak berpolitik praktis,”ucapnya.

Untuk mengembalikan kepercayaan publik, lanjut Kolatlena ASN sudah sepatutnya memfokuskan untuk melaksanakan tugas, guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, ketimbang ikut serta dalam politik praktis.

Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, mengamanatkan ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Namun jika hal ini tetap dilanggara, maka ASN yang terbukti terancam diberikan sanksi, mulai administratif penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian jika ASN terbukti melanggar.

“Kita berharap ASN bisa memfokuskan diri pada pelayanan publik, melayani masyarakat. Ketimbang terlibat dalam politik praktis mendukung pasangan calon tertentu dalam Pilkada,”harapnya. (MM-9)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *