AMBON, MM.- Hengky Nikiyuluw yang menjabat sebagai Ketua Rt 001/004 telah selesai menjalani pemeriksaan di Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leasse.
Mantan narapidana kasus korupsi ini telah dilaporkan ke polisi oleh warganya sendiri. Sebagai Ketua RT, Hengky ternyata cenderung rukun dan melindungi orang diluar wilayahnya, ketimbang warga sendiri.
Hengky dilaporkan karena diduga memberikan kesaksian kepada James Dean Pasanea yang tinggal di salah satu RT di kawasan Msrdika, kota Ambon dan ber-KTP Bali.
Hengky memberikan kesaksian bahwa James Dean Pasanea serta Diego Maxiel Sajori adalah ahli waris satu-satunya dari almarhum Marcy Rosmarie Aponno.
Selain itu, Hengky juga tidak menyaksikan penandatangan dariJames Dean Pasanea dan pembubuhan jempol ibu jari dari Diego Maxiel Sajori sebagai penerima ahli waris. Sebagai saksi Hengky seharusnya melihat atau menysksikan, bukannya mendengar cerita orang saja.
Diego adalah anak di bawah umur masih berusia sekitar 11 tahun, sehingga secara hukum dia belum bisa menandatangani sebuah akte atau surat.
Max Aponno yang mantan Ketua PWI Maluku ini akhirnya melaporkan Hengky Nikiyuluw ke polisi di Pores Pulau Ambon dan Pp Lease dan sangat menyesalkan sikap ketua RT yang kurang bersahabat dengan warga sebagaimana arti RT yang dipikulnya
RT seperti semua orang ketahui artinya rukun tetangga.Ternyata Hengky tidak rukun dengan tetangganya dan memilih rukun dengn orang di luar RT nya.
Hengky telah di datangi berulang kali ke rumahnya agar menarik tandatangannya sebagai saksi, namun dengan berbagai alasan dia mengelak dan menghindar. Bahkan dengan nada tinggi dia mengatakan “jangan beta dipaksa”.
Akibat kesaksian palsu yang diberikan Hengky, maka harta kekayaan almarhumah Marcy Aponno berupa rumah tanah di Lateri, Kota Ambon, bidang-bidang tanah di Sorong, provinsi Papua, uang-uang yang ada di sejumlah bank dan harta bergerak berupa.mobil dan sebagainya dikuasai oleh James Dean Pasanea.
Menariknya, rumah serta tanah di Desa Lateri kota Ambon dan dua bidang tanah di Kota Sorong adalah warisan dari perkawinan almarhumah Marcy Aponno dengan suami pertamanya yang sudah almarhum, yaitu Roby Sajori serta mobil yang diwariskan kepada anaknya Diego Maxiel Sajori.
James Dean Pasanea menganggap bahwa sebagai suami sambung, dia adalah satu-satunya ahli waris yang mewarisi harta peninggalan almarhumah Marcy Rosmarie Aponno, padahal secara hukum orang tua kandung serta saudara kandung almarhumah juga berhak atas harta warisan yang ditinggalkan almarhumah.
Saatnya nanti bila kasus kesaksian palsu ini disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, kasus pemberian kesaksian palsu ini akan dipertimbangkan majelis hakim karena Hengky Nikiyuluw adalah mantan narapidana dalam kasus penyelewengan keuangan negara di Politeknik Negeri Ambon. (MM- 01)