Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

PAD Negeri Laha Rp1,28 Miliar Diduga Diselewengkan, Dua Tersangka Segera Hadapi Persidangan

5
×

PAD Negeri Laha Rp1,28 Miliar Diduga Diselewengkan, Dua Tersangka Segera Hadapi Persidangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Perkara dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, memasuki babak baru. Setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon merampungkan penyidikan, perkara yang diduga merugikan keuangan negara hampir Rp1,3 miliar itu kini menunggu waktu untuk dibawa ke Pengadilan Tipikor Ambon.

 

Kejari Ambon telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tahap II pada pekan lalu. Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya proses penyidikan dan beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

 

Kasi Intel Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, membenarkan proses tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8/2026).

“Untuk kasus dugaan korupsi PAD Laha sudah dilimpahkan ke tahap II pekan kemarin,” kata Sudarmono.

 

Menurutnya, JPU kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

“Saat ini penuntut umum lagi susun surat dakwaan. Jadi kita tunggu saja, apabila sudah rampung semua, maka kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

 

Dugaan Penyimpangan Anggaran Desa

Perkara ini menyeret dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Raja Negeri Laha, Rifally Azhar, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Laha, Fahmi Mewar.

Keduanya sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon sejak 17 Juni 2026.

 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan Pendapatan Asli Desa/Negeri Laha tahun anggaran 2020-2021. Berdasarkan hasil penyidikan Kejari Ambon, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.282.997.997.

 

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu poin penting yang nantinya akan diuji dalam proses persidangan, termasuk melalui pembuktian mengenai bagaimana PAD dikelola, digunakan, serta pertanggungjawabannya selama periode anggaran tersebut.

 

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, konstruksi dugaan tindak pidana yang dibangun penyidik akan diuji di hadapan majelis hakim. Jaksa nantinya wajib membuktikan seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

Penahanan terhadap Rifally dan Fahmi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Ambon Nomor PRIN-01/9.1/10/Fd.2/06/2026 tertanggal 17 Juni 2026 serta Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Ambon Nomor PRIN-02/0.1/10/Fd.2/06/2026 pada tanggal yang sama.

 

Sudarmono menjelaskan, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan hukum, baik secara subjektif maupun objektif.

 

Secara subjektif, penyidik mempertimbangkan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.Sementara secara objektif, penahanan berkaitan dengan ancaman pidana atas tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka.

 

Dalam perkara tersebut, jaksa penyidik menerapkan sangkaan primer Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d serta Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan Pasal 18 UU Tipikor beserta pasal-pasal terkait lainnya.

 

Perkara ini juga akan menjadi ujian penting terhadap transparansi pengelolaan keuangan desa, mengingat PAD merupakan sumber pendapatan yang semestinya kembali untuk kepentingan dan pelayanan masyarakat Negeri Laha. (MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *