Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Amboina

Keterangan Tidak Konsisten, Lusikooy Minta Ketua Panitia Wisuda Poltek 2022  Jadi Tersangka

91
×

Keterangan Tidak Konsisten, Lusikooy Minta Ketua Panitia Wisuda Poltek 2022  Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Ketua panitia Wisuda Politeknik Negeri Ambon, Maria Pattiwael, dinilai tidak konsisten dalam memberikan keterangan saat

dihadirkan dalam sidang  lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran DPA Poltek Negeri Ambon tahun 2020.

Example 300x600

Dalam beberapa kesempatan yang berbeda, keterangan Pattiwael selalu berubah-ubah sehingga sempat membuat hakim dan Pengacara Hendrik Lusikooy menjadi geram.

Hendrik bahkan meminta Maria Pattiwael ikut menjadi tersangka, karena turut menikmati uang dan tidak mampu mempertanggungjawabkan  sejumlah anggaran.

 

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Maria  mengaku ada sejumlah anggaran yang diterimanya.

Misalnya anggaran Rp. 80 juta iterimanya dari terdakwa Kristin yang merupakan PPK dalam kasus tersebut,  atas perintah terdakwa Fentje Salhuteru untuk tambah uang wisuda tahun 2022 lalu.

 

Selain itu, Terdapat Rp. 44 juta  anggaran hibah pemerintah Maluku Tengah yang  mestinya dipakai untuk anggaran wisuda,  namun dipergunakan untuk perbaikan Plafon Aula Poltek.

 

“Saya hanya menerima 44 juta yang dipergunakan untuk perbaikan Plafon Aula. kalau untuk 80 juta itu sudah terhitung semuanya dengan kerugian negara yang dihitung BPKP, “ kata Maria.

Sayangnya, Maria tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan uang sesuai yang dijelskannya kepada hakim.

 

“Kalau anda tak mampu pertanggungjawabkan sebagai ketua panitia Wisuda bagaimana Bendahara (Poltek-red) mau lakukan pertanggungjawaban??, “ Kata Hakim bertanya.

 

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Fentje Salhuteru,  Henry Lusikooy menilai  Maria berbohong.

Ia juga minta majelis hakim memerintahkan JPU untuk menetapkan Maria sebagai tersangka baru.

“Jadi berdasarkan fakta sidang, apa yang disampaikan saksi Maria Pattiwael sangat berbelit-belit. Tiga kali dia dipanggil untuk hadir di sidang. satu kali sebagai saksi, dua kali konfrontir, keterangannya selalu berubah-ubah. Tidak pernah sama,”kata Lusikooy.

 

Dalam perkara tersebut,  Fentje Salhuteru (Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran)  menjadi terdakwa bersama Wilma Enggliani Ferdinandus alias Ema dan Christina Siwalette.

 

“ Kami juga meminta Majelis Hakim menetapkan barang bukti perkara ini untuk dipergunakan dalam perkara lain. Kenapa demikian kami berharap semua yang telah mengembalikan keuangan negara juga dipertimbangkan dalam putusan nanti, “ pungkasnya.

 

Mendengar Permintaan Pengacara Terdakwa, Hakim kemudian meminta agar saksi Maria Pattiwael pada tanggal 22 Juli nanti untuk mengembalikan Uang sejumlah Rp. 124 juta, Jika tidak maka  harus siap menerima konsekuensinya.

 

“Kami meminta untuk saksi segera mengembalikan uang sejumlah Rp. 80 juta dan 44 juta anggaran Hibah Pemda Malteng pada tanggal 22 Juli, “ Tegas Hakim. (MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *