Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Kemenkum HAM  Promal Gelar Promosi dan Diseminasi KIK  2024

76
×

Kemenkum HAM  Promal Gelar Promosi dan Diseminasi KIK  2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PIRU,MM.- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Provinsi Maluku  melaksanakan kegiatan Promosi  dan Desiminasi Kekayaan Intelektual komunal dan Merek . Kegiatan ini diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat  akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual  yang dimiliki oleh suatu komonitas atau merek  tertentu .

 

Kepala kantor wilayah  yang di wakili lepala bidang Hukum  Arnul Malik Wagola  dalam sambutannya mengungkapkan  harapan,   agar kegiatan ini dapat meningkatkan  kesadaran Masyarakat akan  pentingnya melindungi  hak  atas kekayaan  intelektual .

 

” Harapannya  melalui kegiatan ini Masyarakat dapat memperhatikan  aspek hukum dalam melindungi  kekayaan intelektual , sehingga tidak terjadi lagi kasus kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang merugikan  suatu komonitas atau merek , ungkapnya di The Mitra Place Hotel  kota Piru, Jumad (05/07/24)

 

Kegiatan yang di hadiri oleh sekitar 50 peserta   perwakilan dari komunitas UMKM  berbagai  jenis Usaha  ini juga melibatkan  para pemateri dari Pemerintah Daerah , dalam hal ini  Dinas  Perindustrian dan Tenaga Kerja  Kabupaten SBB  , serta pemateri dari Balitbangda   setempat .

 

Adapun sasaran dari pemaparan  materi bersandar pada  Peraturan  pemerintah / PP nomor  56 tahun 2022  tentang kekayaan intelektual  komunal  yang di singkat  KIK .  adalah kekayaan  intelektual yang kepemilikannya  bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi  dengan tetap menjunjung tinggi nilai Moral , sosial , dan budaya bangsa .

 

Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan  informasi  kepada stakeholder terkait dan Masyarakat  ( pelaku usaha ) tentang pentingnya pemanfaatan serta iventarisasi kekayaan  intelektual komunal  sebagai suatu bentuk perlindungan dan kepastian hukum demi melestarikan  warisan budaya serta hak cipta seseorang . Dan juga memberikan  pemahaman mengenai arti pentingnya  pendaftaran merek  bagi para pelaku  UMKM  di Propinsi  Maluku ,terkhusus  Kabupaten SBB. (R-L)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *