PIRU,MM.- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual komunal dan Merek . Kegiatan ini diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh suatu komonitas atau merek tertentu .
Kepala kantor wilayah yang di wakili lepala bidang Hukum Arnul Malik Wagola dalam sambutannya mengungkapkan harapan, agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran Masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual .
” Harapannya melalui kegiatan ini Masyarakat dapat memperhatikan aspek hukum dalam melindungi kekayaan intelektual , sehingga tidak terjadi lagi kasus kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang merugikan suatu komonitas atau merek , ungkapnya di The Mitra Place Hotel kota Piru, Jumad (05/07/24)
Kegiatan yang di hadiri oleh sekitar 50 peserta perwakilan dari komunitas UMKM berbagai jenis Usaha ini juga melibatkan para pemateri dari Pemerintah Daerah , dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten SBB , serta pemateri dari Balitbangda setempat .
Adapun sasaran dari pemaparan materi bersandar pada Peraturan pemerintah / PP nomor 56 tahun 2022 tentang kekayaan intelektual komunal yang di singkat KIK . adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi nilai Moral , sosial , dan budaya bangsa .
Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada stakeholder terkait dan Masyarakat ( pelaku usaha ) tentang pentingnya pemanfaatan serta iventarisasi kekayaan intelektual komunal sebagai suatu bentuk perlindungan dan kepastian hukum demi melestarikan warisan budaya serta hak cipta seseorang . Dan juga memberikan pemahaman mengenai arti pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM di Propinsi Maluku ,terkhusus Kabupaten SBB. (R-L)