Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Dugaan SPPD Fiktif Rp2 Miliar di DPRD SBB Terkuak, Jaksa Periksa Bendahara dan Telusuri Aliran Dana

7
×

Dugaan SPPD Fiktif Rp2 Miliar di DPRD SBB Terkuak, Jaksa Periksa Bendahara dan Telusuri Aliran Dana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. — Dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mulai memasuki fase serius. Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat kini membongkar dugaan praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2 miliar.

 

Kasus tersebut mencuat setelah adanya temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2022 yang mengungkap indikasi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di tubuh Sekretariat DPRD SBB tahun anggaran 2021.

 

Penyelidikan yang dilakukan Kejari SBB kini mulai menyasar pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan Setwan DPRD, termasuk bendahara lama maupun bendahara aktif.

 

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari SBB, Aninditia Widyanti, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan SPPD fiktif tersebut.

“Benar, penyelidikan khususnya pada SPPD fiktif Setwan DPRD Kabupaten SBB tahun anggaran 2021,” ujar Widyanti, Selasa (12/05/2026).

 

Menurutnya, tim penyelidik saat ini masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pencairan dan penggunaan anggaran perjalanan dinas.

 

“Sejauh ini baru dua saksi, dan masih akan terus kami lakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Mohon maaf belum dapat kami sampaikan karena saat ini masih dalam proses pendalaman,” katanya.

 

Meski belum merinci identitas para saksi, informasi yang berkembang di internal Kejari SBB menyebutkan bahwa dua orang yang telah diperiksa merupakan mantan bendahara Setwan DPRD SBB dan bendahara aktif.

 

Pemeriksaan terhadap bendahara dinilai penting karena posisi tersebut dianggap mengetahui secara langsung mekanisme pencairan anggaran, dokumen administrasi perjalanan dinas, hingga alur pertanggungjawaban keuangan.

 

Sumber internal menyebutkan penyidik kini mulai menelusuri kemungkinan adanya perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan, namun tetap dicairkan menggunakan dokumen administrasi lengkap.

 

Selain itu, penyidik juga diduga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pencairan anggaran, termasuk pejabat pengguna anggaran maupun pihak yang menandatangani dokumen perjalanan dinas.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp2 miliar tergolong besar untuk ukuran anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD kabupaten.

Dugaan korupsi SPPD fiktif sendiri bukan kali pertama terjadi di lingkungan pemerintahan daerah. Modus tersebut umumnya dilakukan dengan membuat laporan perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan, menggunakan tiket dan kuitansi ganda, hingga manipulasi tanda tangan pertanggungjawaban.

 

Jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi, maka perkara ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak karena penggunaan anggaran perjalanan dinas biasanya melibatkan rantai administrasi yang panjang.

 

Langkah Kejari SBB membongkar kasus tersebut mendapat sorotan karena publik menilai penanganan dugaan korupsi di lembaga legislatif daerah selama ini sering berjalan lambat dan minim transparansi.

 

Kini perhatian tertuju pada keberanian penyidik Kejari SBB untuk menelusuri dugaan aliran dana serta membuka pihak-pihak yang diduga menikmati anggaran perjalanan dinas fiktif tersebut.

 

Publik juga menanti apakah kasus ini akan berhenti di level bendahara dan administrasi keuangan, atau justru berkembang hingga menyeret aktor-aktor penting di lingkungan Sekretariat DPRD maupun unsur legislatif yang diduga ikut menikmati anggaran negara secara melawan hukum.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *