AMBON,MM – John Aponno, MM adik kandung dari mendiang Marhcy Aponno yang melaporkan salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Wilson Shiver Manuhua mengaku kecewa.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi Ambon batal melakukan pemeriksaan terhadap hakim Wilson, yang rencananya diperiksa Rabu (19/6/2024).
Oknum Hakim PN Ambon ini dilaporkan, atas dugaan ketidakadilan-nya memeriksa dan menetapkan permintaan Hak Wali dan Jual Warisan dari Diego Sajory (10 tahun), anak dari mendiang Marhcy Aponno dan Roby Sajory (almarhum) oleh pemohon James Denny Pasanea.
“Saya sangat kecewa atas informasi adanya penundaan pemeriksaan hakim Wilson Shriver Manuhua yang semula bakal diperiksa oleh Tim dari PT Ambon pada tanggal 19 Juni 2024, akan tetapi saat dikonfirmasi oleh wartawan ternyata sesuai informasi nanti diperiksa pada tanggal 25 Juni 2024,”ungkapnya.
Jhon mengatakan, pihak keluarga pelapor menduga ada permainan, karena penetapan yang diberikan oleh Hakim Wilson itu sedang digugat oleh keluarganya, dan sidang akan berlangsung Kamis, ( 20/06/24).
Keluarga khawatir dalam sidang besok (red-hari ini) akan dimintakan kesimpulan sebelum pengambilan keputusan.
“Dan setahu kami sebagai orang awam it, u setelah kesimpulan itu akan ada putusan mungkin Minggu depan setelah kesimpulan. Tapi dengan adanya penundaan pemeriksaan terhadap hakim Wilson ini , kita takut ada permainan sehingga sidang yang akan dilakukan besok itu tidak mempengaruhi hakim Wilson diperiksa.
Jadi mungkin kami akan konsultasi dengan kuasa hukum bagaimana caranya sehingga sidang ini mungkin jika sampai kesimpulan barangkali ditahan dulu sampai pemeriksaan terhadap hakim Wilson di PT selesai dulu”, ujarnya.
Ditanya soal bagaimana sampai akhirnya Hakim Wilson sampai dilaporkan ke PT, Aponno menjelaskan, pihak keluarga dari mendiang Marcy Aponno merasa bahwa penetapan Wali dan hak untuk menjual warisan terdapat indikasi yang kurang baik dari sang pemohon, yakni James Dean Pasanea. Pasalnya, baru pernah terjadi ada yang meminta Wali plus ijin jual warisan menjadi satu paket dalam satu penetapan.
Pihak keluarga menilai ada indikasi buruk dari pemohon , karena hak perolehan anak itu harusnya jatuh dari kedua orang tua yang sudah almarhum, yaitu Marcy dan Roby.
Disamping itu semua harta yang ikut ditetapkan dalam putusan 83 itu, mencakup rumah dan tanah yang dimiliki oleh almarhum Roby dan Marcy yang notabene itu sudah dimiliki oleh Marcy sebelum menikah lagi dengan James Pasane pada tahun 2018.
“Jadi kami merasa bahwa itu adalah hak dari mereka berdua dan turun ke anaknya yaitu Diego Sajory.
Jadi kami keluarga merasa bahwa pengadilan tidak melihat itu sebagai porsi dan memberikan penetapan itu kepada James,”tegasnya.
Ia juga menambahkan, beberapa hal lain yang mencurigakan sudah disampaikan dalam laporannya kepada Kepala PT Ambon, termasuk penetapan dan yang tertera dalam gugatan yang diberikan oleh keluarga.
Sementara itu sebagaimana yang telah dilansir oleh media ini sebelumnya, saat proses sidang penetapan yang berlangsung di PN Ambon sebelumnya, John Aponno mengalami perbuatan yang tidak semestinya dari Hakim Wilson Shriver.
Saat menghadiri sidang penetapan wali dan ijin jual yang disidangkan secara terbuka, justru Hakim Wilson meminta dirinya bersama orang tua baptis dari Diego Sajory disuruh keluar dari ruang sidang.
Hakim Wilson saat membuka sidang juga sengaja tidak mengetuk palu dan menyatakan sidang itu terbuka atau tertutup.
Atas tindakan oknum hakim ini, keluarga telah melihat gelagat yang tidak baik, terbukti dengan putusan penetapan yang diduga tidak adil.
Sementara itu, pihak Pengadilan Tinggi Ambon yang dikonfirmasi media ini, melalui Petugas meja Pengaduan dan Informasi, Virgin Rismayanti mengatakan jika pemeriksaan terhadap hakim Wilson telah dijadwalkan untuk dilaksanakan pada 25 Juni 2024, bersamaan harinya dengan pemeriksaan terhadap pelapor juga.
Sayangnya Rismayanti tidak memberikan kesempatan bagi wartawan untuk meminta keterangan langsung dari tim yang telah di-SK-kan oleh Ketua PT untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim Wilson Shriver Manuhua.(MM-3)