AMBON,MM.- Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar optimis, hakim akan menolak gugatan permohonan praperadilan mantan Bupati kabupaten setempat, Petrus Fatlolon.
Sidang gugatan praperadilan terhadap Kejari setempat dipimpin hakim tunggal, Haris Juang Siregar, berlangsung di Pengadilan Negeri Saumlaki, Selasa (23/7/2024).
Tim termohon dipimpin Kasi Pidsus Kejari KKT, Stendo Sitania dan tim pemohon dipimpin kuasa hukum, Antoni Hatane dan kawan-kawan.
“Tadi proses sidang sudah berlangsung dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon, sekaligus pembacaan jawaban dari Termohon. Kalau putusan nanti tanggal 29,”ungkap Plt Kasi Intel Kejari Tanimbar, El Emanuel Lolongan yang dikonfirmasi via seluler.
Dari permohonan pemohon, Lolongan menyatakan optimis menang, dan meminta hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan untuk menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Diakuinya, keputusan merupakan kewenangan hakim, namun dalam jawaban kami dalam sidang menanggapi isi permohonan Petrus Fatlolon, pihaknya minta agar hakim menolak permohonan tersebut.
Petrus Fatlolon telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020. Dalam kasus ini, mantan Sekda KKT, Ruben Moriolkossu juga ikut terjerat. (MM)