AMBON,MM.- Aturan baru ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri Ambon, Nova Loura Sasube. Masyarakat yang masuk ke lingkungan Pengadilan Negeri Ambon, saat ini wajib menitipkan KTP ataupun kartu identitas lainnya di pos penjagaan. Kebijakan ini telah berlaku sejak kemarin di Pengadilan Negeri Ambon. Jaksa, pengacara, polisi hingga pengunjung sidang, maupun saksi, wajib menitipkan kartu identitas kepada petugas keamanan yang bertugas di pos penjagaan.
Menariknya, kebijakan ini malah menimbulkan antrian panjang didepan pintu masuk halaman kantor PN Ambon. Pasalnya, petugas harus menuliskan nama pengunjung di buku, menerima KTP dan menyerahkan ID Card khusus kepada pengunjung. Banyaknya pengunjung menyebabkan petugas juga kewalahan meregister pengunjung yang datang. Hal ini juga berlaku bagi wartawan yang meliput, harus menyerahkan Id Card .
Kebijakan ini juga cukup mengganggu jalannya proses persidangan, karena saksi yang memberikan keterangan di dalam sidang, harus menyerahkan KTP kepada hakim untuk memastikan identitasnya, sehingga sidang terpaksa harus menunggu saksi mengambil KTP di tempat penitipan.
Salah seorang petugas yang ditemui di pos penjagaan mengaku kewalahan kalau pengunjung datang dalam waktu bersamaan. Namun aturan yang telah ditetapkan, harus dijalankan.
“Ya, itu aturan dari dalam. Kita ikuti saja,” ungkapnya menjawab pertanyaan salah satu pengujung sidang, Kamis (1/8/2024).
Mince, salah satu pengunjung sidang mengaku kaget dengan aturan baru tersebut. Ia mengakui harus antri cukup lama untuk dapat masuk ke kantor PN Ambon. Dia datang untuk menyaksikan sidang salah satu keluarganya.
“Beta tadi antri cukup lama, karena tadi pengunjung yang mau masuk banyak,”ucap warga Karpan ini.
Ia menjelaskan, akan kembali antri untuk mengambil KTP dan menyerahkan Id card yang diberikan petugas. Ia juga harus menunggu petugas mencari KTP miliknya diantara tumpukan KTP yang ada, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Aturan ini kata dia, sangat mereporkan bila diterapkan di Pengadilan Negeri Ambon. (MM)