AMBON,MM. – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maluku, Ismail Usemahu, diperiksa tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (26/2/2025).
Ismail diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pekerjaaan jalan Danar – Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023 senilai Rp7,2 miliar.
Sebelumnya Ismail diperiksa, Senin (9/12/2024) lalu, saat perkara tersebut masih ditahap penyelidikan.
Usemahu menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 Wit hingga 13.00 Wit, dan diijinkan untuk makan siang. Ia juga sempat menjalankan sholat dzuhur di masjid yang berada di kawasan markas penyidik yang berlokasi di kawasan Batu Meja, Sirimau Ambon.
“Makan siang dulu, nanti baru bale (balik) lai,” kata Ismail kepada wartawan.
Sebelumnya Ismail Usemahu mengakui telah menandatangani pencairan proyek bermasalah tersebut.
Permintaan pembayaran, kata dia, dilakukan pada Desember 2023 saat dirinya menjabat sebagai Kadis PUPR menggantikan Muhamad Marasabessy.
Usemahu juga tidak menampik bahwa Dia yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen di proyek tersebut.
“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di Bulan Desember, dan saya lakukan penandatangan pencairan saat itu. Saya PA (Pengguna Anggaran),” jelas Usemahu.
Menurutnya, penandatanganan pencairan dilakukan atas berita acara penyelesaian pekerjaan yang disodorkan bawahannya.
“Selaku PA Saya di sodorkan berita acara pembayaran 100 persen, kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM (surat perintah mambayar) untuk pembayaran. Saya itu berdasarkan proses dari bawah, ada konsultan, kontraktor, PPK dan PPTK,” sebut Usemahu.
Menyoal, apakah dirinya mengetahui realisasi pekerjaan baru mencapai 50 persen namun telah dicairkan anggaran 100 persen, Usemahu mengaku tidak tahu.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya,”tegas Usemahu.
Ia juga mengatakan tidak sempat melakukan On The Spot terlebih dahulu sebelum menyetujui permintaan bayar.
“Loh kan diajukan pada batas waktu pengajuan pembayaran jadi tidak sempat (On The Spot), Saya lakukan penandatangan dari bawah sodorkan berita acara 100 persen,”tutupnya.(MM)