AMBON,MM.- Kejaksaan Negeri Ambon intens melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas Saparua Tahun Anggaran 2020 hingga 2023 . Sejumlah saksi telah diperiksa jaksa untuk mengungkap kasus tersebut.
Total ada 50-an saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejari Ambon, termasuk Kepala Puskesmas Saparua.
“Hal ini diketahui sebagai bentuk penanganan lanjutan setelah sebelumnya melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen milik puskesmas Saparua,”ungkap Kasipidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
“Untuk kasus tersebut kami telah memeriksa sekitar 50-an saksi. Dalam 50 saksi itu salah satunya Kepala Puskesmas,“ tambah Kasipidsus.
Kasus tersebut, lanjut Kasipidsus, sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidik sejak Agustus, kemarin.
“Kasus ini berstatus penyidikan setelah pada bulan – bulan lalu Penyidikan melakukan ekspose. Berikutnya masih tersisa beberapa saksi lagi yang akan diperiksa. Setelah semuanya selesai mungkin kami akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian negara yang timbul dalam perkara ini,“tutup Kasipidsus. (MM)