AMBON,MM. – Pengusutan dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Tuhaha 2017-2023, di Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, sampai saat ini masih tertunda.
Tercatat satu tahun lamanya kasus ini mengendap, semenjak dilaporkan oleh warga.
Mandeknya penanganan kasus ini menimbulkan reaksi dari masyarakat Tuhaha yang ada di Kota Ambon Mewakili Masyarakat Negeri Tuhaha, Stenly Ishak kepada media mengatakan, ikut mengawal kasus tersebut sebagai anak negeri.
“Kita minta supaya proses ini berjalan, karena memang sudah 1 tahun proses ini tertunda, tapi kita sudah berkoodinasi
di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) tapi pada akhirnya menunggu hasil audit dari inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, tapi sampai saat ini sudah 1 tahun tidak ada respon balik,” ujarnya, Sabtu (31/8/2024).
Ishack mendesak inspektorat untuk mempercepat kasus tersebut. Pasalnya, terdapat program kerja yang yang fiktif. “Program kerja yang fiktif senilai Rp. 600.000.000,- yakni Silpa pada saat kepemimpinan J. Sasabone,” ungkapnya.
Ia menyatakan, masyarakat Tuhaha menunggu penuntasanbkasus tersebut.
“Prinsipnya kita akan mengawal proses ini sampai selesai, karena sampai sekarang tidak respon dari pihak inspektorat Kabupaten Maluku Tengah,” pungkasnya. (MM)