Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

DPRD Maluku Curigai  Aktivitas Pengiriman Limbah PT BTR Ke Morowali

69
×

DPRD Maluku Curigai  Aktivitas Pengiriman Limbah PT BTR Ke Morowali

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. –  Aktivitas pertambangan tembaga di Pulau Wetar oleh PT Batutua Kharisma Permai (BKP) dan PT Batutua Tembaga Raya (BTR), di Kecamatan Wetar Utara, Kabupaten Maluku Barat, Provinsi Maluku, selama ini   luput dari pengawasan. Saat ini selain adanya temuan dugaan pencemaran yang terjadi di sekitar perairan Pulau Wetar yang mengakibatkan ikan mati, proses pengiriman material  juga ikut dicurigai.

Pasalnya,   pengiriman material berkamuflase limbah sudah berlangsung puluhan kali ke Morowali, Sulawesi Tengah, hanya dalam kurun  waktu hampir dua bulan.

Example 300x600

Hal ini terungkap setelah Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny melakukan pengawasan langsung ke lokasi pertambangan  pada 14 November  2024 lalu.

“Ada beberapa hal menarik yang beta dapat disana. Dua bulan terakhir, dari Oktober sampai kemarin, kapal tongkang lagi  muat limbah yang dibawa  ke Morowali. Dari laporan masyarakat, sudah 28 kali proses pemuatan itu,”ungkap Laipeny kepada media di kantor DPRD Maluku, Selasa (19/11/2024).

Politisi Gerindra  ini mencurigai, pengiriman ke Morowali bukanlah limbah, melainkan material untuk diolah kembali.

“Itu pasti bukan limbah, tapi material yang dikirim ke Morowali untuk diolah lagi. Kalau sudah 28 kali keluar dari Maluku, kita di daerah dapat apa,”ucapnya.

Laipeny mengaku , komisi II telah bersepakat untuk melaksanakan rapat dengar pendapat, dengan mengundang Inspektur Tambang, sebagai pihak yang berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan setiap kegiatan usaha pertambangan, khususnya di PT BTR.

Pencemaran Perairan Wetar
 
PT Batutua Kharisma Permai (BKP) telah beroperasi sejak tahun 2018 selaku pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi tembaga di Wetar.
Sedangkan PT Batutua Tembaga Raya (BTR) , sebagai pemegang izin usaha industri untuk mengolah hasil tambang menjadi katode tembaga, dibawah naungan group PT Merdeka Copper Gold Tbk.

Diduga  pencemaran  yang terjadi di Perairan Wetar, disebabkan terjadinya kebocoran pada  pengelolaan limbah dari aktivitas pertambangan tembaga di Desa Lurang.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny telah mengundang Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku, untuk membahas  pencemaran yang terjadi di perairan Wetar, Senin (11/11/2024) lalu.

Dihadapan  Kadis  Lingkungan Hidup dan  Kadis ESDM,  Suanthie John Laipeny   memutarkan  video pencemaran  yang diduga timbul akibat aktifitas pertambangan oleh perusahaan.

Kedua pejabat ini terlihat kaget, saat melihat video yang memperlihatkan air laut yang berada di pesisir pantai dekat dengan perusahan tambang  keruh, berwarna merah kekuningan.  Bahkan ikan yang berada di perairan tersebut  mati dan dikumpulkan oleh warga setempat.

Laipeny menjelaskan,  dari  informasi yang diterimanya,  perubahan warna air di perairan Wetar disebabkan karena adanya kebocoran limbah yang berasal dari aktifitas perusahaan.

“Dari informasi, ternyata identifikasi ada kebocoran limbah dari batu tua, masuk dari hulu  sungai dan masuk kelaut. Tingkat pencemaran tidak tahu sudah berapa persen, sehingga ikan pada mati semua,”ucapnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengaku telah diperintahkan dari pimpinannya di pusat untuk turun langsung ke lokasi   memastikan peristiwa tersebut.

Ia juga berharap adanya atensi dari Pemerintah Provinsi Maluku, dalam hal ini Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan langsung terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku, Roy Syauta belum bisa memberikan penjelasan atas pencemaran yang terjadi.

Ia berjanji akan berkoordinasi dengan  Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK regional Papua & Maluku,  untuk melakukan pengawasan langsung ke lokasi yang diduga terjadi pencemaran akibat aktifitas pertambangan.

“Kita sangat terbatas dalam anggaran untuk melakukan pengawasan. Olehnya itu, kita akan melakukan pengawasan ke lokasi,”ungkapnya.
Penyebab kematian ikan kata  Syauta juga harus melalui uji
laboratorium.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris mengatakan akan mengkonfirmasi peristiwa ini ke PT Batu Tua.
Ia menyebutkan, pemerintah provinsi terbatas dalam kewenangan, karena diambil alih  sepenuhnya  oleh pemerintah pusat, termasuk Undang-Undang minerba termasuk logam, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 55.

Ia memohon dukungan dari DPRD Maluku, dalam mempersure hal ini ke Pemerintah Pusat, sehingga dalam pemberian kewenangan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Walaupun demikian, untuk pencemaran lingkungan nanti kita akan konfirmasi dengan perusahaan agar  diberikan penjelasan berikutnya,”tutupnya.(MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *