Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Diduga Gagal Paham Hukum Panglima Perintahkan Staf Langgar Putusan Pengadilan

219
×

Diduga Gagal Paham Hukum Panglima Perintahkan Staf Langgar Putusan Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Diduga kuat Panglima gagal paham hukum sehingga memerintahkan anak buahnya di bawah komando Kasidam XV/Pattimura melawan aturan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan cara menurunkan sebuah tim TNI yang dikawal ketat oleh Polisi Militer Kodam XV/Pattimura untuk melakukan kegiatan pembangunan rumah (rehabilitasi) di lokasi yang menurut Putusan Pengadilan TNI tidak memiliki hak di lokasi tersebut.

 

Example 300x600

Dan yang sangat memalukan adalah saat berada di lapangan dan melakukan percakapan dengan warga setempat dimana warga  meminta agar TNI tidak boleh melakukan aktivitas di lokasi yang telah memiliki putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, TNI Kodam XV/Pattimura justru melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap SR selaku perempuan.

 

Kepada wartawan SR yang dipercayakan sebagai koordinator Purnawirawan, Warakawuri, pensiunan PNS Pemprov dan masyarakat OSM yang mengalami tindakan kekerasan dan pelecehan akibat dugaan gagal paham hukumnya Panglima TNI sebagaimana yang diucapkan oleh Kasidam Kodam XV/Pattimura saat dirinya berhadapan langsung dengan satu tim TNI yang dipimpin oleh Kasidam XV/Pattimura yang dikawal lengkap oleh Polisi Militer Kodam XV/Pattimura di lokasi RT 01/RW 06 Kelurahan Wainitu, OSM kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, provinsi Maluku, Kamis, 21/11/2024.

 

SR mengatakan Kala itu, saat mendengar laporan dari warga masyarakat bahwa ada sejumlah anggota TNI dari Kodam XV/Pattimura datang ke RT.01/RW.06 OSM Kelurahan Wainitu yang hendak melakukan kegiatan rehabilitasi rumah-rumah warga, yang kabarnya atas perintah Panglima yang tidak bisa diganggu gugat dan harus rehab semuanya.

 

Mendapat laporan warga demikian, selaku koordinator SR kemudian bergerak dari rumahnya menuju lokasi dan menemui Tim TNI yang dikabarkan warga ternyata mereka sudah berada di lokasi RT 01 dan benar saja di sana SR bertemu dengan sekelompok anggota TNI yang berpakaian dinas TNI di bawah kawalan anggota Polisi Militer lalu terjadilah percakapan antara dirinya dengan kelompok TNI tersebut kemudian ia pun menjelaskan jika Kodam XV/Pattimura tidak boleh melakukan kegiatan apa pun di OSM karena sesuai putusan Pengadilan nomor 54 dan 42 di mana Kodam tidak punya bukti.

 

“Lalu beta langsung ikut ke lapangan situ, di lapangan itu ada dorang la Beta bilang seng bisa, oo..nda bisa,nda bisa direhab, ini kan sudah ada dalam putusan 54, 42. Beta bilang Kodam tidak ada punya bukti, lalu Kasidamnya datang.”terangnya.

 

Selanjutnya menurut SR dirinya didatangi oleh Kasidam dan bertanya. “Ibu mau apa?”

Mendengar pertanyaan Kasidam SR lalu menjelaskan kepada Kasidam sambil berkata “ini sebenarnya bapak harus tahu bahwa ini ada putusan bahwa bapak dorang tidak punya hak.”ujarnya, namun tiba-tiba sang Kasidam pun lalu menyandarkan atau merapatkan tubuhnya ke badan SR dan menyenggol serta menyikut badan SR hingga menyebabkan tubuh SR sempat sempoyongan dan hampir terjatuh sehingga SR harus membuat kuda-kuda mengantisipasi tindakan kekerasan selanjutnya. Bahkan menurut SR tindakan kekerasan yang dilakukan anggota TNI berpangkat Kolonel dan bertubuh kekar itu mengakibatkan kaki SR yang pernah cedera karena jatuh akhirnya mengalami sakit ulang sehingga harus dirawat ulang.

 

Menariknya lagi, SR menjelaskan bahwa kepada Kasidam ia mengatakan kalau Kodam sudah kalah dan kenapa Kodam harus bikin macam-macam namun tiba-tiba TNI berpangkat Kolonel itu sambil berteriak memberikan perintah kepada Polisi Militer yang mengawal timnya untuk menangkap SR.

 

“Lalu Beta bilang begini, seng bisa pak, ini Kodam sudah kalah kenapa Kodam harus bikin mau macam-macam, lalu antua bataria POM tangkap dia, lalu Beta bilang kenapa harus tangkap, Beta ada bikin salah apa? Ini kan sudah salah aturan, Beta bilang.”jelas SR dengan nada dongkol.

 

SR juga mengatakan saat menjelaskan tentang soal putusan pengadilan yang menerangkan jika Kodam tidak punya hak untuk melakukan sesuatu di lokasi OSM, Kasidam pun secara arogan mengatakan dirinya tidak tau akan hal itu karena ia melakukan kegiatan ini atas perintah Panglima.

“Warga RT 1 lari ke Beta dan bilang dorang masuk ke rumah-rumah itu dan bilang dorang mau rehab rumah-rumah ini, lalu Beta pigi, Beta bilang pak ini sudah ada putusan, tidak bisa untuk bapak dorang lakukan ini, lalu dia bilang, ah..saya tidak tau itu, ini saya ini atas perintah Panglima, terus dia sorong-sorong Beta  lalu siku Beta,’tutupnya.

 

Sementara itu sebagaimana sudah dilansir pada media ini, kemarin, Kamis, 21/11/2024, sangat disayangkan karena  upaya konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan kepada Pendam XV/Pattimura guna meminta kebenaran peristiwa di lapangan, termasuk apakah ada perintah langsung dari Panglima atau perintah dari Pangdam XV/Pattimura, namun ditolak oleh Pendam XV/Pattimura bahkan buntutnya wartawan diusir dari group Pendam XV/Pattimura dengan cara mengeluarkan wartawan dari group Pendam XV/Pattimura yang selama ini digunakan sebagai salah satu sarana komunikasi dan konfirmasi wartawan sebagai wujud kemitraan antara media dan Kodam XV/Pattimura.

 

Sebagai informasi kasus ini telah dilaporkan warga OSM yang merasa diintimidasi dan mengakibatkan kekerasan fisik dan pelecehan terhadap salah seorang perempuan yang menyatakan kebenaran di OSM kepada Komisi 1 DPRD Maluku. (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *