AMBON,MM. – Ahli waris Jozias Alfons, Pemilik 20 Dusun Dati di negeri Urimessing, Evans Reynold Alfons menyampaikan apresiasi positif terhadap kinerja Polsek Nusaniwe dalam menangani kasus pengrusakan pagar dan tanaman yang terjadi di RT 006/RW 07, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe.
Melalui perwakilan mereka, ahli waris menyatakan bahwa langkah cepat dan responsif yang diambil oleh Polsek Nusaniwe memberikan rasa keadilan bagi korban, yaitu Pendeta Semuel Titahena.
“Kami mengapresiasi Polsek Nusaniwe atas kesigapannya dalam menangani kasus ini, termasuk upaya menahan dan memproses hukum para pelaku. Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menjaga keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujar perwakilan ahli waris.
Demikian penegasan Ahli Waris Jozias Alfons melalui rilis yang disampaikan, Jumat, 27/12/2024.
Dikatakan, kinerja yang Layak Diapresiasi Ahli waris juga memuji transparansi dalam proses penyelidikan dan penahanan Boy Resmol serta langkah polisi dalam menggali keterangan dari saksi-saksi terkait, termasuk penyelidikan terhadap dugaan perintah dari Agus Matatula, Ketua RW 04 Negeri Amahusu. “Langkah-langkah ini memberikan harapan bagi masyarakat bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Harapan Ke depannya selain memberikan apresiasi, ahli waris berharap agar Polsek Nusaniwe terus menjaga profesionalisme dalam menangani kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengingatkan agar proses hukum dilakukan secara adil dan transparan untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Dukungan dari Ahli Waris “Kami mendukung sepenuhnya upaya Polsek Nusaniwe dalam menegakkan hukum. Semoga ini menjadi contoh nyata bahwa setiap tindakan melawan hukum akan mendapatkan sanksi yang setimpal,” ujar ahli waris Jozias Alfons.
Menurutnya, Polsek Nusaniwe telah menyatakan komitmennya untuk menangani kasus ini secara adil, dan masyarakat setempat turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian.(MM-3)