Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Batas TN Manusela Dipersoalkan, DPRD Maluku Desak Hak Masyarakat Adat Tak Terpinggirkan

4
×

Batas TN Manusela Dipersoalkan, DPRD Maluku Desak Hak Masyarakat Adat Tak Terpinggirkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. — Penetapan batas kawasan Taman Nasional Manusela di wilayah Pegunungan Seram Utara, Tehoru, dan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah, kembali membuka persoalan lama yang belum sepenuhnya tuntas: ketika garis konservasi bertemu dengan ruang hidup masyarakat adat.

 

Persoalan tersebut kini mendapat perhatian serius Komisi III DPRD Maluku. Lembaga legislatif itu berencana memanggil instansi terkait dan perwakilan masyarakat adat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah persoalan batas kawasan sekaligus mencari jalan keluar atas aktivitas masyarakat yang terdampak status kawasan konservasi.

 

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wadjo, mengatakan persoalan tersebut merupakan salah satu aspirasi yang disampaikan langsung masyarakat kepada anggota DPRD saat melaksanakan masa reses.

 

Menurutnya, persoalan tidak bisa dilihat hanya dari perspektif konservasi. Ada sejarah penguasaan dan pemanfaatan wilayah oleh masyarakat adat yang harus menjadi bagian dari pembahasan ketika negara menetapkan suatu kawasan sebagai taman nasional.

“Yang jelas, masyarakat adat harus dihargai haknya, karena mereka ada terlebih dahulu sebelum taman nasional ada,” kata Alhidayat Wadjo di Kantor DPRD Maluku, Kamis (10/9/2026).

 

Ketika Peta Negara Bertemu Wilayah Adat

Persoalan batas kawasan menjadi sensitif karena menyentuh langsung ruang hidup masyarakat. Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar hamparan kawasan yang tercantum dalam peta administrasi negara, tetapi bagian dari kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan keberlanjutan komunitas.

 

Sebaliknya, status Taman Nasional Manusela membawa konsekuensi hukum terhadap pemanfaatan kawasan. Pembatasan aktivitas masyarakat dapat muncul ketika wilayah yang selama ini digunakan untuk berkebun, mengambil hasil hutan atau menjalankan aktivitas ekonomi masuk dalam kawasan dengan rezim konservasi.

 

Di titik inilah potensi konflik kepentingan muncul. Garis batas di atas peta dapat terlihat sederhana, tetapi dampaknya di lapangan bisa sangat kompleks.

Ketika batas kawasan tidak sepenuhnya dipahami atau diterima oleh masyarakat, persoalannya bukan lagi sekadar tata batas, melainkan menyangkut kepastian ruang hidup, akses ekonomi, serta pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat.

 

Komisi III DPRD Maluku menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan melalui forum resmi yang mempertemukan seluruh pihak.

 

Empat Institusi Akan Dipanggil

Dalam RDP mendatang, Komisi III DPRD Maluku berencana menghadirkan Balai Taman Nasional Manusela, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Dinas Kehutanan Maluku, serta perwakilan masyarakat adat.

 

Forum tersebut diharapkan tidak berhenti pada mendengarkan keluhan masyarakat, tetapi mampu membuka secara terang dasar penetapan batas kawasan, proses tata batas, kondisi faktual di lapangan, serta sejauh mana keberadaan wilayah dan aktivitas masyarakat adat telah dipertimbangkan.

 

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah: apakah seluruh garis batas kawasan di lapangan benar-benar telah memperhitungkan ruang hidup masyarakat adat dan sejarah penguasaan wilayah mereka?

 

Pertanyaan lainnya adalah bagaimana pemerintah memastikan tujuan konservasi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang telah hidup dan menggantungkan kehidupannya dari kawasan tersebut.

 

Tiga Opsi di Meja DPRD

Alhidayat mengungkapkan sedikitnya terdapat tiga opsi yang akan dibahas dalam RDP sebagai alternatif penyelesaian persoalan.

 

Pertama, pengecualian batas atau enclave. Opsi ini membuka kemungkinan peninjauan kembali garis kawasan dengan mengeluarkan wilayah tertentu yang menjadi ruang aktivitas masyarakat adat dari peta Taman Nasional Manusela, sepanjang memenuhi ketentuan dan hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Kedua, pemberian akses kelola. Apabila status kawasan tidak dapat diubah, masyarakat adat tetap dapat diberikan ruang untuk melakukan aktivitas tertentu dan memanfaatkan hasil hutan secara terbatas, terukur, dan berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, akses kelola dan kompensasi.

 

Skema ini menggabungkan pemberian akses pengelolaan dengan kompensasi ekonomi bagi masyarakat yang mengalami pembatasan aktivitas akibat ketentuan konservasi.

Ketiga opsi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tidak harus ditempatkan dalam pilihan hitam-putih antara konservasi atau masyarakat adat.

Justru tantangan pemerintah adalah menemukan mekanisme yang memungkinkan keduanya berjalan secara beriringan.

 

Jangan Sampai Konservasi Menghapus Sejarah

Persoalan di kawasan TN Manusela juga memperlihatkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan konservasi dengan pengakuan masyarakat adat.

Konservasi membutuhkan kawasan yang terlindungi. Namun perlindungan kawasan juga membutuhkan dukungan masyarakat yang hidup di sekitarnya.

 

Jika masyarakat merasa ruang hidupnya tiba-tiba dibatasi oleh garis kawasan yang tidak mereka pahami atau tidak pernah mereka sepakati, maka konservasi berpotensi dipersepsikan sebagai ancaman terhadap kehidupan mereka.

 

Sebaliknya, jika masyarakat adat dilibatkan sebagai bagian dari pengelolaan kawasan, mereka dapat menjadi kekuatan penting dalam menjaga hutan.

Karena itu, RDP Komisi III DPRD Maluku diharapkan tidak sekadar menjadi forum mediasi administratif. Forum tersebut harus mampu membongkar akar persoalan secara terbuka: sejarah wilayah, proses penetapan batas, kondisi faktual, hak masyarakat adat, serta mekanisme pengelolaan kawasan setelah batas ditetapkan.

 

Alhidayat berharap RDP yang dijadwalkan setelah masa reses dapat menghasilkan titik temu antara kepentingan konservasi lingkungan dan perlindungan hak dasar masyarakat adat di Maluku Tengah.

 

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar tentang garis yang ditarik di atas peta.

Ini tentang siapa yang diakui memiliki ruang hidup, siapa yang berhak mengelolanya, dan bagaimana negara memastikan konservasi tidak berjalan dengan mengorbankan masyarakat yang sejak lama hidup bersama hutan.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *