Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

MKR Mandiri Pertama di Maluku: Tiga Perkara Dihentikan, Kasus Kekerasan Anak  Dibawa ke Pengadilan

7
×

MKR Mandiri Pertama di Maluku: Tiga Perkara Dihentikan, Kasus Kekerasan Anak  Dibawa ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. — Kejaksaan Tinggi Maluku mulai mengambil alih kendali langsung dalam penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) Mandiri. Untuk pertama kalinya, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudy Irmawan menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara pidana yang diajukan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Negeri Buru.

Namun, penerapan mekanisme tersebut tidak menjadi jalan pintas untuk menghentikan seluruh perkara.

 

Pada saat yang sama, Kajati Maluku justru menolak pengajuan MKR perkara kekerasan terhadap anak yang ditangani Kejaksaan Negeri Tual. Perkara itu diperintahkan untuk dilanjutkan hingga persidangan.

 

Dua keputusan berbeda tersebut memperlihatkan satu pesan penting: keadilan restoratif tidak cukup hanya memenuhi persyaratan administratif. Substansi perkara, posisi korban, dampak perbuatan dan rasa keadilan masyarakat menjadi pertimbangan utama.

 

Keputusan itu diambil Kajati Maluku Rudy Irmawan, S.H., M.H., saat memimpin pelaksanaan MKR Mandiri melalui video conference dari Ruang Vicon Lantai II Kejati Maluku, Kamis (10/9/2026). Ia didampingi Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., dan Asisten Pengawasan Bobby Ruswin, S.H., M.H.

 

Tiga perkara disetujui

Dalam forum tersebut, Kejati Maluku menerima dan memeriksa pengajuan MKR Mandiri dari dua kejaksaan negeri.

Kejaksaan Negeri SBB mengajukan satu perkara dengan sangkaan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 262 ayat (1) KUHP, dengan tersangka berinisial PT dan HN.

 

Sementara Kejaksaan Negeri Buru mengajukan dua perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, masing-masing dengan sangkaan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua perkara tersebut masing-masing melibatkan tersangka AARW alias Agung dan RFL alias Oji.

 

Setelah mendengarkan pemaparan dari masing-masing kejaksaan negeri, memeriksa kelengkapan administrasi dan substansi perkara, serta mempertimbangkan aspek keadilan restoratif, Kajati Maluku bersama Tim MKR Kejati Maluku menyetujui penghentian penuntutan terhadap ketiga perkara tersebut.

 

Keputusan itu sekaligus menjadi momentum baru dalam tata kelola penanganan perkara pidana umum di wilayah hukum Kejati Maluku.

 

Kewenangan kini berada di tangan Kajati

Perubahan mekanisme tersebut tidak muncul tanpa dasar.

Sebelumnya, pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Namun, berdasarkan Surat JAM Pidum Nomor B-73/E/Ejp/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026, pengendalian dan pengawasan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing Kepala Kejaksaan Tinggi.

Artinya, terdapat ruang kewenangan yang lebih besar di tingkat kejaksaan tinggi.

 

Di satu sisi, kewenangan tersebut dapat mempercepat penyelesaian perkara yang memang memenuhi prinsip keadilan restoratif. Tetapi di sisi lain, kewenangan itu menuntut kehati-hatian, objektivitas dan konsistensi dalam setiap keputusan.

 

Sebab, penghentian penuntutan bukan sekadar persoalan administrasi perkara. Keputusan tersebut menyentuh kepentingan korban, tersangka, keluarga, masyarakat serta persepsi publik terhadap keadilan.

Karena itu, standar penilaian menjadi titik krusial.

 

Kasus kekerasan anak ditolak

Salah satu pengajuan yang tidak mendapatkan persetujuan berasal dari Kejaksaan Negeri Tual.

Perkara tersebut melibatkan tersangka TM alias Tomi dan RDL alias Uti, yang disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

 

Berdasarkan kasus posisi yang dipaparkan dalam forum MKR, kedua tersangka diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan secara berulang terhadap seorang anak yang berada di salah satu perumahan sosial di Kota Tual.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, korban disebut mengalami luka dan pembengkakan pada bagian wajah serta kepala.

 

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting bagi Kajati Maluku.

Alih-alih memberikan persetujuan penghentian penuntutan, Rudy Irmawan memerintahkan perkara tersebut dilanjutkan ke pengadilan.

 

“Tindak lanjuti perkara tersebut sampai ke Pengadilan, biarkan terdakwa menjalani hukuman sesuai perbuatannya,” tegas Rudy.

 

Keputusan itu memperlihatkan bahwa pendekatan restoratif memiliki batas.

Ketika perkara menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak dan terdapat dampak langsung terhadap korban, kepentingan perlindungan korban menjadi faktor yang tidak dapat dikesampingkan.

 

Jangan sampai MKR menjadi sekadar prosedur

Di sinilah penerapan MKR Mandiri menghadapi tantangan. Keadilan restoratif pada dasarnya bukan sekadar mekanisme untuk mengurangi jumlah perkara yang masuk ke pengadilan. Prinsip utamanya adalah pemulihan, penyelesaian konflik, pertanggungjawaban pelaku, kepentingan korban serta terciptanya kembali keseimbangan sosial.

Karena itu, penerapannya tidak boleh berubah menjadi sekadar prosedur administratif: syarat terpenuhi, perkara dihentikan.

 

Kajati Maluku justru menekankan perlunya melihat dampak perkara secara lebih luas.

“Jangan hanya berpatokan pada syarat dan ketentuan. Dampak terhadap masyarakat luas juga menjadi pertimbangan penting dalam melaksanakan MKR,” ujar Rudy.

 

Pernyataan tersebut menjadi penting karena tiga perkara yang disetujui dan satu perkara yang ditolak menunjukkan adanya proses seleksi substantif.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan MKR bukan semata-mata berapa banyak perkara yang dapat dihentikan, melainkan seberapa tepat mekanisme tersebut diterapkan tanpa mengorbankan rasa keadilan korban dan masyarakat.

 

Ujian konsistensi Kejati Maluku

Pelaksanaan MKR Mandiri pertama ini sekaligus menjadi ujian bagi Kejati Maluku dalam membangun standar yang transparan dan konsisten.

Publik tentu berkepentingan mengetahui bahwa setiap perkara yang dihentikan melalui mekanisme tersebut benar-benar memenuhi seluruh persyaratan dan tidak mengabaikan kepentingan korban. Sebaliknya, perkara yang ditolak juga harus memiliki argumentasi hukum dan pertimbangan substantif yang jelas.

 

Kejati Maluku menegaskan penerapan MKR harus dilakukan secara humanis, berkeadilan dan proporsional, namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut turut dihadiri para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator Kejati Maluku.

Secara virtual, kegiatan diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejati Maluku.

 

Langkah pertama ini menandai perubahan penting dalam penanganan perkara pidana umum di Maluku.

Tiga perkara dihentikan melalui MKR Mandiri. Satu perkara kekerasan terhadap anak justru dipastikan masuk ke ruang sidang. Pesannya jelas: keadilan restoratif bukan berarti semua perkara harus berakhir damai. Ketika kepentingan korban dan rasa keadilan publik menuntut proses hukum diteruskan, ruang pengadilan tetap menjadi jalan yang harus ditempuh.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *