Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePendidikan

13 Sekolah dan Aset Elpaputih Dikembalikan, DPRD SBB Didesak Kawal Hingga Eksekusi Tuntas

2
×

13 Sekolah dan Aset Elpaputih Dikembalikan, DPRD SBB Didesak Kawal Hingga Eksekusi Tuntas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAIRATU, MM. — Persoalan status 13 sekolah dan sejumlah aset di wilayah Elpaputih kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (9/9/2026).

 

Rapat tersebut tidak sekadar membahas administrasi pengalihan aset. Di balik keputusan pengembalian status 13 sekolah ke Pemerintah Daerah Kabupaten SBB, tersimpan persoalan yang lebih mendasar: kepastian hukum, penguasaan aset, batas wilayah, kewenangan pemerintahan, serta jaminan pelayanan dasar bagi masyarakat di kawasan perbatasan.

 

Forum yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD SBB, Arifin Pondan Gresya, SH, bersama Ketua Komisi I Recyson Fredy Pentury, S.Sos, Ketua Komisi II Hj. Hamzah Wakano dan jajaran anggota kedua komisi, berlangsung cukup alot.

 

Hadir dalam RDP tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bagian Hukum Setda SBB, Pemerintah Desa Elpaputih, Kaur Pemerintahan Desa Elpaputih, BPD Elpaputih serta pihak terkait lainnya.

 

Salah satu poin penting yang mengemuka adalah pemaparan Dinas Pendidikan Kabupaten SBB mengenai status 13 unit sekolah yang kini dialihkan ke bawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten SBB.

 

Pengalihan tersebut mencakup inventarisasi sarana dan prasarana, aspek kelembagaan, legalitas, hingga kebutuhan tenaga pendidik dan operasional sekolah.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada pencatatan administratif.

Status sekolah harus diikuti dengan kejelasan siapa yang bertanggung jawab terhadap bangunan, tanah, fasilitas pendidikan, tenaga pendidik, pembiayaan operasional, serta pemeliharaan aset.

 

Pasalnya, tanpa kepastian administrasi dan hukum yang lengkap, pengalihan status berpotensi menyisakan persoalan baru di kemudian hari.

Karena itu, RDP menempatkan persoalan 13 sekolah tersebut sebagai bagian dari agenda yang lebih besar, yakni memastikan pelayanan pendidikan masyarakat Elpaputih memiliki dasar kewenangan yang jelas dan tidak kembali terjebak dalam tarik-menarik status pemerintahan.

 

Aset dan Tapal Batas Menjadi Titik Rawan

Selain sektor pendidikan, pembahasan juga menyentuh penambahan luas wilayah serta inventarisasi berbagai aset yang harus dialihkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten SBB.

Di titik inilah persoalan menjadi sensitif.

 

Aset pemerintah bukan sekadar benda yang dipindahkan dari satu daftar inventaris ke daftar lainnya. Setiap aset membutuhkan kejelasan mengenai asal-usul, status hukum, lokasi, penguasaan fisik, dokumen kepemilikan, serta instansi yang memiliki kewenangan.

 

Apalagi aset tersebut berada di kawasan yang berkaitan dengan persoalan tapal batas.

Karena itu, DPRD SBB menilai proses tersebut harus dikawal secara lintas sektor agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik baru di lapangan.

 

Komisi I Siapkan Koordinasi dengan Pangdam, Kapolda dan Gubernur

Ketua Komisi I DPRD SBB, Recyson Fredy Pentury, S.Sos, menegaskan legislatif akan mengambil langkah koordinasi dengan sejumlah institusi strategis.

Koordinasi akan diarahkan kepada Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku dan Gubernur Maluku.

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses peralihan aset dan penyelesaian persoalan di kawasan tapal batas berjalan tertib, aman dan memiliki kepastian hukum.

Namun, koordinasi lintas lembaga tersebut harus menghasilkan langkah konkret. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar rapat lanjutan atau pertukaran surat, tetapi kepastian mengenai apa yang diputuskan, siapa yang bertanggung jawab, kapan dilaksanakan, dan bagaimana hasilnya dapat diverifikasi di lapangan.

 

Fraksi PKB: Jangan Berhenti di Meja RDP

Anggota Komisi I DPRD SBB dari Fraksi PKB, Samsul Saleh Heluth, S.H., M.H., menegaskan Komisi I dan II akan terus mengawal persoalan tersebut sampai Pemerintah Daerah SBB menyelesaikan seluruh tahapan yang menjadi kewenangannya.

“Kami di Komisi I dan Komisi II akan terus menunggu dan mengawal secara ketat agar Pemerintah Daerah Kabupaten SBB dapat benar-benar menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas secara menyeluruh,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa keberhasilan RDP tidak boleh diukur dari banyaknya kesimpulan yang dibacakan dalam ruang sidang.

Ukuran sesungguhnya adalah eksekusi.

 

Apakah 13 sekolah benar-benar memiliki status yang jelas? Apakah aset telah dicatat dan dialihkan secara sah? Apakah dokumen administrasinya lengkap? Dan yang paling penting, apakah masyarakat Elpaputih benar-benar memperoleh kepastian pelayanan dan perlindungan hak atas wilayahnya?

 

Pemerintah Desa Elpaputih melalui Kaur Pemerintahan menyampaikan apresiasi kepada DPRD SBB periode 2024–2029 yang dinilai responsif dalam memperjuangkan pengembalian status 13 sekolah dan aset di wilayah tersebut.

 

Apresiasi tersebut menjadi catatan positif bagi DPRD.

 

Namun, penghargaan politik tentu harus berhadapan dengan tuntutan yang lebih besar: membuktikan bahwa keputusan tersebut benar-benar menghasilkan perubahan bagi masyarakat.

Sebab, masyarakat di wilayah perbatasan selama ini berhadapan langsung dengan ketidakpastian yang tidak selalu dapat diselesaikan melalui dokumen administratif.

 

BPD: Masyarakat Jenuh Dengan Ketidakpastian

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Elpaputih menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah desa untuk mengawal hak dan potensi masyarakat di kawasan tapal batas.

 

BPD juga mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak pada retorika kebijakan tanpa pelaksanaan nyata.

“Prinsipnya, kami dari BPD tetap bersinergi dengan pemerintah desa untuk mengamankan segala potensi, keputusan, dan kebijakan—baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi—yang ada di wilayah tapal batas,” ujar perwakilan BPD.

 

Menurutnya, masyarakat telah cukup lama menghadapi ketidakpastian akibat persoalan batas wilayah. Kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama berkaitan dengan akses terhadap pelayanan dasar, pengelolaan aset dan kepastian wilayah pemerintahan.

 

“Kami hadir di sini untuk mencari jawaban atas apa yang selama ini dirasakan masyarakat perbatasan. Harapan kami saat ini adalah mari kita tidak hanya sekadar bicara, tetapi betul-betul eksekusi secara efektif di lapangan,” tegasnya.

 

Kini Bola Ada di Tangan Pemda

RDP Gabungan Komisi I dan II DPRD SBB telah membuka kembali persoalan yang selama ini membutuhkan kepastian.

Pengembalian status 13 sekolah dan aset ke Pemda SBB dapat menjadi momentum penting. Tetapi tanpa penataan dokumen, inventarisasi yang transparan, kepastian batas, serta eksekusi lapangan, keputusan tersebut masih sebatas kemenangan administratif.

 

Karena itu, Pemerintah Kabupaten SBB dituntut segera menerjemahkan hasil RDP menjadi langkah konkret dan terukur.

DPRD memiliki fungsi pengawasan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban mengeksekusi. Pemerintah desa dan BPD menjadi bagian penting dalam memastikan kepentingan masyarakat tidak terlewatkan.

 

Sementara koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, aparat keamanan dan institusi terkait harus diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum dan keamanan, bukan sekadar menambah panjang daftar pertemuan.

Elpaputih kini tidak membutuhkan lebih banyak janji. Yang dibutuhkan adalah kepastian: sekolahnya jelas, asetnya jelas, batasnya jelas, kewenangannya jelas, dan hak masyarakatnya benar-benar terlindungi.RDP telah selesai. Ujian sebenarnya justru dimulai setelah ruang rapat ditutup.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *