AMBON, MM. – Beredarnya materi selebaran/flyer di media sosial yang mencantumkan nama Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena dikaitkan dengan persoalan lingkungan di kawasan BTN Poka, mendapat tanggapan langsung dan tegas dari orang nomor satu di Kota Ambon.
Ketika dikonfirmasi terkait narasi yang menyandingkan namanya bersama kontraktor bernama Wilson serta Moh. Patty Rumbouw, bahkan memuat pertanyaan kemungkinan penangkapan oleh kepolisian, Wali Kota menjawab singkat namun padat lewat pesan WhatsApp, Kamis (10/9/2026):
“Salah alamat.” Dalam flyer itu tertulis kalimat: “Walikota Ambon nama boleh baik di publik, tapi di lapangan nama rusak kira-kira menurut kalian Walikota Ambon boleh di tangkap polisi atau tidak?”
Pernyataan ini ditegaskan tidak tepat sasaran dan tidak berdasar. Izin Galian C Bukan Kewenangan Pemkot Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon Ronald H. Lekransy turut meluruskan fakta di tengah kebingungan publik. Ia menjelaskan secara tegas: “Pemerintah Kota Ambon tidak menerbitkan izin operasional Galian C.”
Menurutnya, masyarakat perlu memahami batas kewenangan masing-masing instansi. Persoalan perizinan pertambangan bukan berada di ranah pemerintah kota, sehingga keliru jika segala hal terkait kegiatan tersebut langsung dibebankan kepada Pemkot maupun Wali Kota.
Gunakan Medsos Secara Bijak dan Bertanggung Jawab Ronald mengingatkan, ruang media sosial adalah ruang publik yang tetap terikat hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Kritik dan hak kontrol masyarakat tetap dihargai, asalkan disampaikan secara proporsional, berdasar fakta, dan melalui mekanisme yang benar. Jangan bangun opini hanya dari informasi yang belum terverifikasi,” imbaunya.
Ia meminta warga tak mudah percaya lalu menyebarkan berita yang belum jelas sumbernya. “Verifikasi dulu sebelum menyebar. Jangan sampai kebebasan berekspresi justru melanggar hak orang lain dan aturan yang berlaku,” tutup Ronald.(MM10)















