Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Baru 48 Hari Dilantik Gubernur, Nur Madas Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Haruku

5
×

Baru 48 Hari Dilantik Gubernur, Nur Madas Jadi Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Haruku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Belum genap dua bulan menikmati jabatan barunya di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku, Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Nur Madas (NM)  harus menghadapi proses pidana.

 

NM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,83 miliar.

 

Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (3/8/2026) menjadi perhatian publik,  karena NM  baru 48 hari dilantik Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Permukiman Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya, posisi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek yang kini berujung perkara pidana.

 

Bersama NM, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya berinisial AM, AS, ES, dan RS yang berasal dari unsur pejabat pelaksana kegiatan dan kontraktor proyek. Kelimanya langsung ditahan selama 20 hari pertama guna memperlancar proses penyidikan.

 

Proyek PEN Diduga Sarat Rekayasa

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Kecamatan Haruku yang dikerjakan pada 2020 dengan nilai kontrak sekitar Rp12,48 miliar. Anggaran proyek berasal dari pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Provinsi Maluku melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang semestinya digunakan untuk memperkuat layanan dasar masyarakat.

 

Namun, penyidikan Kejati Maluku menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang mengindikasikan proyek tidak dijalankan sesuai ketentuan. Penyidik menduga terjadi perubahan lokasi pekerjaan tanpa didukung perencanaan teknis yang memadai, perubahan kontrak yang tidak sesuai prosedur, pembayaran pekerjaan yang tidak mencerminkan progres fisik di lapangan, hingga administrasi proyek yang diduga disusun untuk melegitimasi pencairan anggaran.

 

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa proses serah terima pekerjaan dilakukan ketika proyek belum selesai sepenuhnya. Bahkan dana retensi diduga telah dicairkan meski kewajiban kontraktual belum dipenuhi.

 

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku mencatat dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp3,83 miliar.

 

Sorotan pada Tata Kelola Proyek

Perkara ini tidak hanya menyeret pelaksana teknis proyek, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengendalian internal pada proyek bernilai besar yang dibiayai melalui skema pinjaman PEN.

 

Rangkaian dugaan penyimpangan, mulai dari perubahan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima proyek, dinilai menunjukkan adanya celah pengawasan yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik. Kejati Maluku menegaskan penetapan lima tersangka belum menjadi akhir dari proses hukum.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, menyatakan tim penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun persetujuan administrasi proyek.

 

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, alur pencairan anggaran, mekanisme perubahan pekerjaan, hingga pihak-pihak yang memberikan persetujuan terhadap setiap tahapan pelaksanaan proyek.

Apabila ditemukan alat bukti baru, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

 

Jabatan Baru Tak Menghapus Tanggung Jawab Lama

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa rotasi jabatan tidak menghapus pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang diduga dilakukan pada jabatan sebelumnya. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Nur Madas berkaitan dengan proyek tahun 2020 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku, bukan pada jabatan yang baru diembannya sejak 16 Juni 2026.

 

Dengan penahanan lima tersangka, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan korupsi proyek air bersih Haruku. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *