Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Ombudsman Desak Pemkab SBB Tindaklanjuti LHP

10
×

Ombudsman Desak Pemkab SBB Tindaklanjuti LHP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku mendorong Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) segera menindaklanjuti saran tindakan korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait persoalan tidak diterbitkannya Surat Keterangan Tanah oleh pemerintah desa.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menegaskan bahwa tindak lanjut terhadap LHP tersebut penting dilakukan sesuai ketentuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Hal itu disampaikan Hasan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (9/3/2026).

“Kami mendorong tindakan korektif yang tercantum dalam LHP dapat segera dilaksanakan oleh pihak terkait. Jika dalam waktu 30 hari tidak ditindaklanjuti, maka LHP ini dapat ditingkatkan menjadi rekomendasi,” jelas Hasan.

 

Menurutnya, Ombudsman berharap seluruh pihak dapat menyelesaikan tindakan korektif tersebut tanpa harus sampai pada tahap rekomendasi resmi.

 

Ia menegaskan, pelaksanaan saran dalam LHP juga akan berdampak langsung terhadap hasil penilaian Opini Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.

“Harapan kami tindakan korektif dalam LHP dapat segera dilaksanakan sehingga tidak perlu ditingkatkan menjadi rekomendasi, karena hal ini juga akan berpengaruh pada hasil opini Ombudsman,” ujarnya.

 

Selain membahas tindak lanjut LHP, Ombudsman juga menyoroti capaian hasil penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

 

Berdasarkan penilaian Ombudsman RI Maluku, capaian yang diperoleh Pemkab SBB masih menunjukkan bahwa kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik belum berjalan optimal.

“Capaian tersebut menjadi indikator penting untuk melihat kualitas tata kelola pemerintahan di daerah. Hasil opini yang diberikan tidak hanya menjadi bahan evaluasi internal, tetapi juga berkaitan dengan berbagai penilaian yang dilakukan kementerian maupun lembaga lain terhadap kinerja pemerintah daerah,” tegasnya.

 

Diketahui, Kabupaten Seram Bagian Barat memperoleh nilai 45,85 yang masuk dalam kategori “Kurang” dalam penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

 

Nilai tersebut dinilai mencerminkan bahwa tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut masih perlu banyak perbaikan.

 

Menanggapi hal itu, Bupati Seram Bagian Barat, Asri Arman, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti LHP yang telah disampaikan oleh Ombudsman.

 

Ia mengatakan pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Biro Hukum serta memanggil kepala desa terkait agar tindakan korektif dapat segera dilaksanakan.

“Kami siap berkoordinasi dengan Biro Hukum dan akan memanggil pihak-pihak terkait agar tindakan korektif dalam LHP dapat segera dilaksanakan. Kami juga menerima hasil ini sebagai bahan evaluasi dan ke depan hal ini menjadi fokus utama,” ujar Bupati.

 

Diketahui, Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut telah diserahkan Ombudsman kepada Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat pada pekan lalu saat tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati SBB. (MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *