Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadlinePendidikan

Dugaan Pungutan Renang di SDN 1 Galala Disorot, Kadis Pendidikan Kota Ambon Diminta Turun Tangan

16
×

Dugaan Pungutan Renang di SDN 1 Galala Disorot, Kadis Pendidikan Kota Ambon Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini sorotan tertuju pada SD Negeri 1 Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menyusul kebijakan pembayaran kegiatan renang sebesar Rp40.000 per siswa yang dibebankan kepada orang tua.

 

Pengamat pendidikan dan sosial kemasyarakatan Provinsi Maluku, Drs. Herman Siamiloy, mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Ambon, Drs. F.F. Taso, M.Si untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala sekolah terkait kebijakan tersebut.

 

Menurut Siamiloy, partisipasi orang tua dalam mendukung kegiatan sekolah memang hal yang wajar. Namun, partisipasi itu tidak boleh bersifat wajib dan harus melalui mekanisme musyawarah yang transparan.

“Kalau ada kegiatan di luar sekolah, seharusnya dibicarakan dalam rapat antara dewan guru dan orang tua siswa. Harus ada kesepakatan dan berita acara. Jangan hanya disampaikan lewat WhatsApp lalu ditentukan jumlahnya sepihak,” tegasnya.

 

Ia juga mempertanyakan dampak kebijakan tersebut bagi orang tua yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah yang sama. “Kalau tiga anak, berarti 3 x Rp40.000. Ini tentu memberatkan,” ujarnya.

 

Siamiloy bahkan menilai praktik tersebut bukan sekadar indikasi, melainkan sudah mengarah pada pungutan liar apabila tidak melalui prosedur yang sah. Ia meminta Wali Kota Ambon ikut merespons persoalan ini agar tidak berlarut-larut.

 

Sementara itu, Kepala SD Negeri 1 Galala, Anivera Marlina Barataman, S.Pd., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/3/2026), menjelaskan bahwa kegiatan tersebut tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Ia menyebut kegiatan yang dibiayai mencakup lomba siswa dan kegiatan renang sebagai bagian dari penilaian PJOK.

 

“Siswa yang pergi, guru juga ikut dan itu yang dibayarkan. Untuk kegiatan kolam renang, bukan hanya di sini, sekolah lain juga begitu. Bebannya memang orang tua,” ujarnya.

Namun sejumlah orang tua murid mengaku keberatan, terutama mereka yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah tersebut. Selain dinilai memberatkan, penyampaian kebijakan yang hanya melalui pesan WhatsApp juga dianggap tidak transparan dan tidak melalui rapat resmi.

 

Dalam pesan WhatsApp yang beredar, pihak sekolah menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan renang sekaligus penetapan biaya Rp40.000 per siswa untuk uang masuk dan ongkos ke kolam renang.

 

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan biaya kegiatan renang tersebut mengalami kenaikan setiap tahun, dari Rp30.000, kemudian Rp35.000, hingga kini Rp40.000 per siswa. Dengan jumlah siswa lebih dari 200 orang, pungutan tersebut dalam satu kali kegiatan dapat mencapai sekitar Rp8 juta.

 

Orang tua pun mempertanyakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah setiap tahun. Mereka berharap ada skema pembiayaan bersama antara dana BOS dan kontribusi orang tua agar tidak sepenuhnya membebani wali murid.

Menariknya, saat ditanya terkait pelaksanaan rapat kerja (raker) sekolah, kepala sekolah mengakui belum ada raker khusus dan hanya mengadopsi hasil raker kepala sekolah sebelumnya. Meski demikian, ia berjanji akan menggelar raker pada tahun 2026 ini.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Ambon belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. (MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *