AMBON,MM-Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif, tidak membuat mantan Bupati Kabupaten kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon (PF) mundur dari bursa Pilkada 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Maluku, Hamdani Laturua kepada media ini melalui Telephone seluler menyatakan, PF masih sebagai tersangka, belum ada putusan sehingga Nasdem masih tetap memberikan dukungan penuh.
“Kita bisa membedakan mana proses hukum dan politik. Kalau proses hukum, dari satu sisi, PF ditetapkan tersangka bukan berarti tidak serta merta dihentikan proses politiknya. Sepanjang belum ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka PF status politiknya tetap jalan,” tegasnya.
Selain itu, proses hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga tidak bisa dijustifikasi bahwa PF melakukan kejahatan. Dengan demikian, dalam kaitannya dengan proses politik, tetap jalan.
“Kalau memang di proses dalam limit waktu dua bulan, Agustus sudah mulai pendaftaran . Itu berarti, kalau belum berkeinginan untuk mencegah yang bersangkutan dalam limit waktu yang singkat sudah harus bekerja keras,” tukasnya.
Laturua tambahkan, PF tetap berproses dalam Pilkada dan tidak ada pencabutan Rekomendasi, kecuali dalam limit waktu singkat ini ada putusan pengadilan baru diambil tindakan.
“Karena, ada kerugian negara sekitar Rp.400.000.000,- atau hampir Rp. 1 Miliar. Itu kita bisa lakukan upaya yang berkaitan,” tandasnya. (MM).