Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

331 Kilogram Merkuri Rampasan Negara Raib dari Gudang ESDM Maluku, Pengamanan Disorot

9
×

331 Kilogram Merkuri Rampasan Negara Raib dari Gudang ESDM Maluku, Pengamanan Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Hilangnya 331 kilogram merkuri yang berstatus barang rampasan negara dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku memunculkan persoalan serius terkait pengamanan dan pengawasan aset negara. Material berbahaya yang semestinya berada dalam penguasaan pemerintah tersebut justru dilaporkan dicuri dari gudang instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

 

Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku untuk mengungkap pelaku pencurian sekaligus menelusuri keberadaan merkuri yang hilang.

 

Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris, menegaskan bahwa merkuri tersebut bukan barang titipan, melainkan barang bukti yang pengelolaannya telah diserahkan kepada Dinas ESDM Maluku berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Ambon.

 

Ia sekaligus meluruskan informasi yang menyebut jumlah merkuri yang hilang mencapai satu ton. Menurut Haris, berat material yang dicuri berdasarkan data yang disampaikannya adalah 331 kilogram.

“Barangnya dicuri dari gudang kantor Dinas ESDM. Beratnya bukan satu ton, yang betul cuma 331 kilogram saja,” ujar Haris, Selasa (29/9/2026).

 

Haris menjelaskan, peristiwa tersebut telah dilaporkan kepada Gubernur Maluku setelah diketahui oleh pihak Dinas ESDM. Menindaklanjuti laporan itu, gubernur menginstruksikan agar kasus tersebut diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami sudah laporkan ke Polda Maluku dan kasusnya sementara ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum),” katanya.

 

Pengamanan Gudang Jadi Sorotan

 

Di balik laporan pencurian tersebut, kondisi pengamanan gudang Dinas ESDM Maluku turut menjadi perhatian. Haris mengakui fasilitas penyimpanan barang bukti itu belum dilengkapi sistem pengamanan yang memadai.

 

Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan, pengendalian akses, serta pertanggungjawaban atas barang rampasan negara yang berada dalam penguasaan instansi pemerintah.

 

Terlebih, merkuri bukan material biasa. Zat kimia berupa logam berat tersebut memiliki karakteristik berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan apabila penanganan, penyimpanan, maupun peredarannya tidak dikendalikan dengan baik.

 

Karena itu, hilangnya ratusan kilogram merkuri tidak semata-mata berkaitan dengan kerugian atau kehilangan barang milik negara. Peristiwa ini juga menyangkut aspek keselamatan lingkungan dan kepastian bahwa material berbahaya tersebut tidak disalahgunakan atau beredar tanpa pengawasan.

 

Meski demikian, dugaan kelemahan pengamanan gudang belum dengan sendirinya menjelaskan bagaimana pencurian terjadi. Penyelidikan kepolisian diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian, cara pelaku mengakses lokasi penyimpanan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

 DPRD Siapkan Pemanggilan

 

Persoalan ini turut menarik perhatian Komisi II DPRD Provinsi Maluku. Komisi tersebut berencana memanggil Kepala Dinas ESDM Maluku guna meminta penjelasan mengenai hilangnya barang bukti, status pengelolaannya, serta sistem pengamanan yang diterapkan selama merkuri berada di gudang dinas.

 

Pemanggilan tersebut diharapkan dapat membuka informasi mengenai prosedur penerimaan dan penyimpanan barang rampasan negara, pencatatan inventaris, mekanisme pemeriksaan berkala, hingga langkah pengawasan yang dilakukan sebelum kehilangan diketahui.

 

DPRD juga perlu memperoleh penjelasan mengenai waktu terakhir merkuri dipastikan masih berada di gudang, kapan kehilangan pertama kali diketahui, serta apakah terdapat dokumen pemeriksaan fisik dan administrasi yang dapat digunakan untuk menelusuri pergerakan barang tersebut.

 

Informasi tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa persoalan ini tidak berhenti pada laporan pencurian semata, tetapi juga diikuti evaluasi terhadap tata kelola penyimpanan barang bukti yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

 

Menunggu Pengungkapan Polisi

 

Saat ini, fokus utama penanganan perkara berada pada upaya mengidentifikasi pelaku, menemukan kembali 331 kilogram merkuri, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Aparat kepolisian juga perlu menelusuri kemungkinan jalur pemindahan maupun peredaran material tersebut setelah keluar dari gudang.

 

Di sisi lain, Dinas ESDM Maluku menghadapi tuntutan untuk menjelaskan secara transparan bagaimana barang rampasan negara dengan karakteristik berbahaya itu dapat hilang dari tempat penyimpanan resmi.

 

Status merkuri sebagai barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan membuat persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai kehilangan inventaris biasa. Ada aspek penegakan hukum, pengelolaan aset negara, dan keselamatan lingkungan yang harus dipastikan penanganannya.

 

Hingga kini, belum terdapat keterangan mengenai identitas pelaku, waktu pasti pencurian, maupun keberadaan merkuri tersebut. Semua aspek itu masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian.

 

Pengungkapan kasus ini akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum sekaligus momentum evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperbaiki sistem pengamanan dan pengawasan barang bukti yang berada dalam penguasaannya. Sebab, ketika barang rampasan negara dapat hilang dari gudang instansi pemerintah, yang dipertanyakan bukan hanya siapa pelakunya, tetapi juga bagaimana sistem pengawasan memungkinkan peristiwa tersebut terjadi.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *