PIRU, MM. — Sengketa lahan seluas dua hektare di Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Dataran Honipopu.
Perkara tersebut memasuki tahapan mediasi dengan nilai tuntutan ganti rugi yang menjadi salah satu titik krusial. Pihak Penggugat, Wa Norma, menuntut para Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp750 ribu per meter persegi atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Jika dikalikan dengan luas sekitar dua hektare atau 20.000 meter persegi, nilai yang dituntut setara sekitar Rp15 miliar. Besaran tersebut membuat sengketa lahan Pelita Jaya tidak hanya menyangkut persoalan penguasaan dan alas hak, tetapi juga nilai ekonomi tanah yang menjadi objek perkara.
Namun, proses mediasi kali ini berlangsung tanpa kehadiran Penggugat. Dua dari empat kuasa hukum Penggugat juga tidak hadir dan hanya menyampaikan surat kepada pengadilan terkait ketidakhadiran mereka.
Sebaliknya, pihak Tergugat bersama kuasa hukumnya hadir dalam persidangan.
Dalam persidangan, hakim membacakan tuntutan Penggugat, termasuk permintaan pembayaran ganti rugi sebesar Rp750 ribu per meter persegi. Setelah itu, pihak Tergugat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapan terhadap tuntutan tersebut.
Kuasa hukum Tergugat kemudian memberikan kesempatan kepada Drs. Hi. La Siteni, M.Pd., untuk menyampaikan tanggapan.
La Siteni mengawali tanggapannya dengan mempersoalkan identitas dirinya dalam gugatan. Ia menegaskan nama yang benar adalah Drs. Hi. La Siteni, M.Pd., bukan sebagaimana identitas yang dicantumkan Penggugat dalam perkara tersebut.
Persoalan kemudian mengarah pada substansi sengketa, khususnya tuntutan pembayaran atas tanah.
La Siteni secara tegas menyatakan pihak Tergugat menolak tuntutan pembayaran Rp750 ribu per meter persegi. Ia mengatakan 42 Tergugat yang diwakilinya tidak bersedia membayar kompensasi atas lahan yang menurut mereka merupakan hak yang selama ini mereka kuasai.
“Jangankan Rp750 ribu per meter, satu rupiah pun kami tidak rela memberikan,” tegas La Siteni dalam persidangan.
Persoalkan Dasar Klaim Lahan
Bantahan Tergugat tidak berhenti pada besaran ganti rugi. La Siteni juga mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan Penggugat untuk mengklaim lahan tersebut.
Menurut dia, para Tergugat telah menguasai dan menempati lahan itu selama puluhan tahun. Ia juga menyebut sebagian pihak yang diwakilinya memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan melalui instansi pertanahan.
Selain itu, kata dia, para Tergugat selama ini menjalankan kewajiban sebagai warga negara dengan membayar pajak atas tanah yang mereka kuasai.
Atas dasar itu, La Siteni mempertanyakan dasar hukum klaim Penggugat sekaligus meminta agar status dan riwayat penguasaan tanah diperiksa berdasarkan dokumen serta bukti kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mempertanyakan apakah pihak Penggugat selama ini memiliki bukti kewajiban perpajakan atas tanah yang diklaim sebagai bagian dari objek sengketa.
Riwayat Penguasaan Jadi Sorotan
Dalam persidangan, La Siteni turut mempertanyakan sejarah penguasaan tanah yang kini disengketakan.
Ia mempertanyakan mengapa gugatan baru diajukan setelah orang tua Penggugat dan tiga saudara Penggugat meninggal dunia.
Selain itu, ia mempertanyakan luas tanah yang kini diklaim. Berdasarkan pengetahuan pihak Tergugat, kata La Siteni, lahan yang dahulu dikuasai orang tua Penggugat tidak seluas objek tanah yang saat ini disengketakan.
La Siteni meminta proses hukum dilakukan secara objektif dengan menguji seluruh dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan, batas dan luas tanah serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan objek sengketa.
Menurutnya, kepastian hukum penting agar perkara tersebut tidak hanya berakhir pada klaim sepihak, tetapi benar-benar memberikan kejelasan mengenai status tanah yang disengketakan.
“Jangan sampai orang yang tidak tahu dibodohi dengan ketajaman pena orang pintar,” ujarnya.
Perkara Masih Berproses
Sengketa lahan sekitar dua hektare di Pelita Jaya tersebut masih berada dalam proses hukum di PN Dataran Honipopu.
Setelah tahapan mediasi, perkara akan berlanjut sesuai mekanisme hukum acara apabila perdamaian tidak tercapai. Para pihak akan memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil, bantahan, bukti surat, keterangan saksi maupun alat bukti lain sesuai tahapan persidangan.
Dengan nilai tuntutan yang jika dihitung berdasarkan luas sekitar dua hektare mencapai kurang lebih Rp15 miliar, pembuktian mengenai alas hak, riwayat penguasaan, luas dan batas objek tanah serta keabsahan dokumen kepemilikan menjadi bagian penting dalam menentukan arah perkara.
Untuk saat ini, baik klaim Penggugat maupun bantahan para Tergugat belum merupakan putusan hukum. Kepastian mengenai hak atas lahan tersebut akan ditentukan melalui proses peradilan yang masih berjalan.(MM-3)















