AMBON,MM. – Persoalan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai Pemerintah Provinsi Maluku mencuat dalam rapat kerja DPRD Maluku. Nilai kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp38 miliar dinilai perlu ditelusuri kembali karena masih terdapat perbedaan dalam dasar penghitungan.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, mengatakan angka Rp38 miliar tersebut belum dapat dijadikan angka final sebelum dilakukan pencocokan antara data Pemerintah Provinsi Maluku dan BPJS Kesehatan.
Menurut dia, kewajiban tersebut berkaitan dengan iuran kepesertaan pegawai pemerintah daerah, baik pegawai reguler maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang disebut terakumulasi sejak 2021 hingga 2026.
“Ini kan masih dalam hitungan berdasarkan pemerintah daerah. Bisa saja kalau berdasarkan peraturan presiden terkoreksi,” kata Johan kepada wartawan seusai rapat kerja dengan enam mitra Komisi III DPRD Maluku di Gedung DPRD Maluku, Rabu (30/9/2026).
Johan mengatakan perbedaan perhitungan perlu segera diselesaikan agar pemerintah daerah memiliki angka kewajiban yang jelas sekaligus dasar pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta Pemprov Maluku melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD), serta dinas teknis terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memeriksa kembali data kepesertaan, besaran iuran, serta mekanisme pemotongan atau penarikan yang selama ini menjadi dasar perhitungan.
“Kita minta mungkin pemerintah daerah dengan pihak BPJS, BPKD, Dinas Kesehatan, Pendidikan agar bisa berkoordinasi dengan BPJS,” ujarnya.
DPRD juga meminta agar status dan dasar kepesertaan pegawai reguler maupun PPPK diperjelas. Johan mengatakan pembayaran iuran harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk dasar administrasi kepegawaian yang diterbitkan kementerian terkait.
“Untuk itu supaya jangan ada miss di sini,” katanya.
Menurut Johan, persoalan tersebut tidak bisa dibiarkan terus berlarut karena kewajibannya telah berlangsung selama beberapa tahun. Namun, penyelesaian pembayaran tetap harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Ia menyebut Pemprov Maluku telah menunjukkan niat untuk menyelesaikan kewajiban tersebut secara bertahap.
“Yang penting sudah ada niat baik dari pemerintah daerah untuk bisa menyelesaikan secara bertahap pembayarannya,” kata Johan.
Selain meminta rekonsiliasi data di tingkat daerah, DPRD Maluku berencana membawa persoalan tersebut ke kementerian terkait. Konsultasi akan dilakukan melalui komisi gabungan untuk mendapatkan kepastian mengenai mekanisme kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai pemerintah.
Langkah itu dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman mengenai kewajiban iuran, khususnya untuk pegawai reguler dan PPPK yang berada dalam skema kepesertaan pemerintah.
DPRD juga meminta penjelasan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan yang diterima pegawai pemerintah daerah maupun masyarakat. Penjelasan tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai hubungan kepesertaan, pembayaran iuran, dan pelayanan kesehatan.
Dengan demikian, DPRD Maluku mendorong agar angka sekitar Rp38 miliar terlebih dahulu diverifikasi melalui pencocokan data antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan. Setelah nilai serta dasar kewajiban disepakati, pemerintah daerah dapat menyusun langkah penyelesaian pembayaran sesuai kemampuan fiskal daerah dan ketentuan yang berlaku(MM-9)















