Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Ombudsman Soroti Dugaan Kekerasan di LPKA Ambon, Dorong Pembinaan Tanpa Kekerasan

4
×

Ombudsman Soroti Dugaan Kekerasan di LPKA Ambon, Dorong Pembinaan Tanpa Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. — Ombudsman RI Perwakilan Maluku mendorong pembenahan menyeluruh terhadap kualitas pelayanan dan sistem pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Ambon. Dorongan itu mengemuka setelah Ombudsman menemukan sejumlah catatan dalam pemantauan pelayanan publik, termasuk adanya keluhan warga binaan terkait dugaan tindakan kekerasan selama proses pembinaan.

 

Pemantauan dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Selasa (29/9/2026), dengan mencermati langsung kondisi pelayanan di LPKA Kelas IIA Ambon sekaligus melakukan wawancara dengan sejumlah warga binaan.

 

Sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari kondisi hunian, ketersediaan sarana pembinaan, pelayanan kesehatan, akses komunikasi, mekanisme pengaduan hingga pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan.

 

Dalam wawancara tersebut, Ombudsman menerima keluhan mengenai dugaan perlakuan kekerasan dalam proses pembinaan. Sejumlah warga binaan mengaku mengalami tindakan pemukulan menggunakan selang dan kabel.

 

Keluhan tersebut kini menjadi catatan serius Ombudsman dan perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ombudsman menekankan bahwa proses pembinaan tidak boleh keluar dari standar operasional prosedur (SOP) maupun mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan hak warga binaan.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat, mengatakan laporan yang diterima dari warga binaan telah menjadi bagian dari perhatian lembaganya.

“Terkait hal tersebut, kami telah melakukan wawancara dengan warga binaan dan laporan mengenai hal tersebut juga telah diterima oleh Ombudsman. Kami mendorong Kalapas dan Kanwil Ditjenpas Maluku untuk melakukan pembinaan serta mengambil langkah serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, apa pun alasannya,” tegas Hasan.

 

Menurutnya, fungsi pembinaan harus berjalan dalam koridor aturan. Pengawasan internal perlu diperkuat agar setiap bentuk pelayanan maupun pembinaan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak membuka ruang bagi terjadinya perlakuan yang melanggar ketentuan.

 

Selain persoalan pembinaan, Ombudsman juga memberikan sejumlah catatan terkait sarana dan prasarana di LPKA Ambon.

Beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian antara lain ketersediaan tempat tidur bagi warga binaan, pemasangan kamera pengawas atau CCTV pada titik-titik yang membutuhkan pengawasan lebih ketat, serta pemenuhan fasilitas olahraga sebagai bagian dari kebutuhan pembinaan.

 

“Mengenai sarana dan prasarana, masih terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi dan dilengkapi. Meski demikian, secara umum, kondisi sarpras telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008,” ujar Hasan.

 

Di sisi lain, Ombudsman juga mendorong penguatan akses pengaduan bagi warga binaan. Tim memberikan flyer berisi informasi mengenai saluran pengaduan agar warga binaan mengetahui hak dan mekanisme yang dapat digunakan ketika mengalami atau menemukan pelayanan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

 

Langkah tersebut dinilai penting karena keterbatasan akses informasi dapat membuat warga binaan kesulitan menyampaikan keluhan secara aman dan melalui jalur yang semestinya.

“Kami berharap seluruh Lapas dapat menerima masukan dari Ombudsman Maluku sebagai catatan untuk perbaikan. Kami akan mendampingi proses tindak lanjutnya sampai selesai,” kata Hasan.

 

Pemantauan tersebut turut didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Novriadi, serta Kepala LPKA Ambon, Manuel Yenusi.

Ombudsman menegaskan, hasil pemantauan akan menjadi bahan untuk mendorong perbaikan pelayanan di LPKA Ambon, khususnya penguatan pengawasan internal, kepatuhan terhadap SOP pembinaan, pemenuhan sarana dan prasarana, serta perlindungan terhadap hak-hak warga binaan.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *